Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Negeri Para PENYAMUN

Written By lungbisar.blogspot.com on Sunday, December 29, 2013 | 4:02 PM

Pelantikan Hambit Bintih Sebagai Buoati akan dilaksanakan didalam tahanan, suatu peristiwa yang belum pernah terjadi dinegeri manapun, termasuk dinegeri para penyamun.

Dengan dalih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Mendagri bersikeras akan tetap melantik Habib Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, meskipun saat ini yang bersangkutan berada didalam tahanan KPK dengan status sebagai tersangka.

Masih dalam tahun ini juga,  Rusli Zainal yang menjadi tersangka dan ditahanan oleh KPK , tetap menjabat sebagai Gubernur Riau sampai akhirnya keluar surat mendagri yang menonaktifkannya sebagai Gubernur. Berbulan-bulan pemerintah daerah Riau dikendalikan Rusli dari  dalam tahanan, membuat aparat birokrasi dibawahnya kesulitan karena harus bolak balik Jakarta Pekanbaru untuk keperluan sebuah tanda tangan Gubernur.

Kewenangan Rusli baru berakhir setetalah Mendagri mengangkat Wakil Gubri Mambang Mit sebagai PLT, itupun terjadi seminggu sebelum masa tugasnya berakhir, sebuah kebijakan yang tentunya sudah tidak bijak lagi, semestinya mendagri bisa bergerak lebih cepat, menunjuk PLT sesaat Rusli sudah ditahan oleh KPK.

Peristiwa yang sama dialami pula oleh Banten, Atut yang kini sudah meringkuk dalam tahanan tetap memegang kekuasaan sebagai pucuk pimpinan di Banten. Kedudukan Rano Karno sebagai Wakil Gubernur senasib sepananggungan dengan Mambang Mit di Riau. Meskipun sama-sama dipilih oleh rakyat tetapi tidak memiliki kewenangan apapun, meskipun Gubernur yang diwakilinya kini sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya secara baik namun dia tetaplah seorang wakil yang harus patuh pada atasannya, karena belum ada keputusan Mendagri.

Kita bisa merasakan betapa perihnya perasaan rakyat Riau  dan Banten yang harus menerima kenyataan dipimpin oleh seorang tersangka dari balik terali besi. Bagi masyarakat Riau dan Banten (juga bagi kebanyakan masyarakat dipropinsi lain) pemimpin itu merupakan panutan, orang yang ditaati perintahnya dan diteladani sikap dan prilakunya.

Adalah suatu hal yang TIDAK PATUT, bila orang tercela dan cacat hukum dibiarkan memimpin rakyat disuatu wilayah, semestinya ketika seseorang Gubernur sudah ditahan sebagai tersangka seketika itu pula Mendagri mengambil kebijakan untuk memberhentikannya sementara waktu. Bila dikemudian hari ternyata keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum membebaskannya dari segala sangkaan maka jabatan itu bisa dikembalikan. Sehingga pemerintahan bisa berjalan dengan efektif dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati, dan yang lebih penting lagi rakyat yang diperintah tidak merasa dipermalukan.

Kembali kepersoalan Bupati Gunung Mas, selayaknya Mendagri menangguhkan pelantikan Habib Bintih dan menunjuk pejabat lain sebagai pejabat sementara, mengingat yang bersangkutan kini berada didalam tahanan yang tidak mungkin bisa menjalankan roda pemerintahan dengan efektif.


Tetapi Kenyataannya menjadi lain, rakyat Gunung Mas harus menelan pil pahit sebagai kado akhir tahun, Habib Bintih yang sebentar lagi akan dihadapkan kemeja hijau akan dilantik sebagai Bupati pada tanggal 31 Desember mendatang. Dan yang lebih mirisnyanya lagi pelantikan itu akan dilaksanakan didalam tahanan, suatu peristiwa yang belum pernah terjadi dinegeri manapun, termasuk dinegeri para penyamun.

0 comments: