Pelantikan Hambit Bintih Sebagai Buoati akan dilaksanakan didalam tahanan, suatu peristiwa yang belum pernah terjadi dinegeri manapun, termasuk dinegeri para penyamun.
Dengan dalih menjunjung tinggi asas praduga
tak bersalah, Mendagri bersikeras akan tetap melantik Habib Bintih sebagai
Bupati Gunung Mas, meskipun saat ini yang bersangkutan berada didalam tahanan
KPK dengan status sebagai tersangka.
Masih dalam tahun ini juga, Rusli Zainal yang menjadi tersangka dan ditahanan
oleh KPK , tetap menjabat sebagai Gubernur Riau sampai akhirnya keluar surat
mendagri yang menonaktifkannya sebagai Gubernur. Berbulan-bulan pemerintah
daerah Riau dikendalikan Rusli dari dalam
tahanan, membuat aparat birokrasi dibawahnya kesulitan karena harus bolak balik
Jakarta Pekanbaru untuk keperluan sebuah tanda tangan Gubernur.
Kewenangan Rusli baru berakhir setetalah
Mendagri mengangkat Wakil Gubri Mambang Mit sebagai PLT, itupun terjadi seminggu
sebelum masa tugasnya berakhir, sebuah kebijakan yang tentunya sudah tidak
bijak lagi, semestinya mendagri bisa bergerak lebih cepat, menunjuk PLT sesaat
Rusli sudah ditahan oleh KPK.
Peristiwa yang sama dialami
pula oleh Banten, Atut yang kini sudah meringkuk dalam tahanan tetap memegang
kekuasaan sebagai pucuk pimpinan di Banten. Kedudukan Rano Karno sebagai Wakil
Gubernur senasib sepananggungan dengan Mambang Mit di Riau. Meskipun sama-sama
dipilih oleh rakyat tetapi tidak memiliki kewenangan apapun, meskipun Gubernur
yang diwakilinya kini sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya secara baik
namun dia tetaplah seorang wakil yang harus patuh pada atasannya, karena belum
ada keputusan Mendagri.
Kita bisa merasakan betapa
perihnya perasaan rakyat Riau dan Banten
yang harus menerima kenyataan dipimpin oleh seorang tersangka dari balik terali
besi. Bagi masyarakat Riau dan Banten (juga bagi kebanyakan masyarakat
dipropinsi lain) pemimpin itu merupakan panutan, orang yang ditaati perintahnya
dan diteladani sikap dan prilakunya.
Adalah suatu hal yang TIDAK
PATUT, bila orang tercela dan cacat hukum dibiarkan memimpin rakyat disuatu
wilayah, semestinya ketika seseorang Gubernur sudah ditahan sebagai tersangka
seketika itu pula Mendagri mengambil kebijakan untuk memberhentikannya
sementara waktu. Bila dikemudian hari ternyata keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum membebaskannya dari segala sangkaan maka jabatan itu bisa
dikembalikan. Sehingga pemerintahan bisa berjalan dengan efektif dan asas
praduga tak bersalah tetap dihormati, dan yang lebih penting lagi rakyat yang
diperintah tidak merasa dipermalukan.
Kembali kepersoalan Bupati
Gunung Mas, selayaknya Mendagri menangguhkan pelantikan Habib Bintih dan
menunjuk pejabat lain sebagai pejabat sementara, mengingat yang bersangkutan
kini berada didalam tahanan yang tidak mungkin bisa menjalankan roda
pemerintahan dengan efektif.
Tetapi Kenyataannya menjadi
lain, rakyat Gunung Mas harus menelan pil pahit sebagai kado akhir tahun, Habib
Bintih yang sebentar lagi akan dihadapkan kemeja hijau akan dilantik sebagai
Bupati pada tanggal 31 Desember mendatang. Dan yang lebih mirisnyanya lagi
pelantikan itu akan dilaksanakan didalam tahanan, suatu peristiwa yang belum
pernah terjadi dinegeri manapun, termasuk dinegeri para penyamun.
0 comments:
Post a Comment