Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Andi Nurpati dan Kasus Surat Palsu MK

Written By lungbisar.blogspot.com on Monday, December 9, 2013 | 10:09 AM

(Catatan Aksi Melawan Lupa) 

Belakangan ini Andi Nurpati kembali aktif berbicara diberbagai media, mantan anggota KPU yang pernah dihebohkan terlibat dalam kasus surat palsu MK itu kini terlihat dengan tangkasnya menangkis isu-isu  yang berhubungan dengan kasus Hambalang dan SKK Migas. Sebuah kasus yang banyak menyeret nama kader partai. Entah sebuah kebetulan atau memang ada kaitannya, Andi Nurpati yang  selama ini nampak diam sekarang muncul setelah Jenderal Polisi Sutarman dilantik sebagai Kapolri.

Munculnya Andi Nurpati   mengingatkan publik pada kasus pemalsuan surat keputusan MK tentang sengketa pemilu Sulawesi Selatan yang dilaporkan oleh  Mahfu MD (ketua MK waktu itu) ke Polisi pada Juli 2010 silam. Kasus ini sempat menimbulkan ketegangan antara Polri dengan MK.

Dalam keterangannya saat dengar pendapat dengan Panitia Kerja di komisi II DPR Mahfud MD selaku ketua MK waktu itu menjelaskan kronologi kejadiannya berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk lembaga tersebut.

Kasus ini Bermula dari penetapan Dewi Yasin Limpo sebagai calon terpilih berdasar SK KPU Nomor 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 2 September 2009. Penetapan itu dilakukan berdasar surat penjelasan panitera MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009.
Lalu, pada 11 September 2009, MK menegaskan bahwa surat tanggal 14 Agustus 2009 itu PALSU. “Surat panitera Mahkamah Konstitusi yang asli adalah nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009,” ucap Mahfud.

Menurutnya, surat yang asli sudah diberikan pada Andi Nurpati pada 17 Agustus 2009. "Ada dua pucuk surat, nomor 112 dan nomor 113 dengan tanggal yang sama," ucapnya.  
Mahfud juga menekankan, surat diberikan di Studio Jak TV atas permintaan Andi.
“Setelah menerima langsung dan mengetahui isi surat tersebut, Andi Nurpati meminta agar surat diserahkan kepada sopirnya yang bernama Aryo. Kemudian, Aryo menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat atas kedua surat tersebut,” ungkap Mahfud waktu itu.
Pada rapat pleno KPU tanggal 2 September 2009, KPU dipimpin oleh Andi Nurpati, dia tidak menggunakan surat asli tertanggal 17 Agustus. KPU justru menggunakan surat PALSU tertanggal 14 Agustus.

Saat pertemuan antara MK dan KPU tanggal 20 Oktober 2009, Andi menyebutkan surat MK tanggal 17 itu tidak dipergunakan karena tidak distempel. Sehingga dalam pleno 2 September itu, KPU menggunakan surat tanggal 14 Agustus yang kata Andi Nurpati diterimanya melalui faks MK nomor 0213800239. Sementara perangkat faksimile dengan nomor yang disebutkan Andi itu sudah tidak aktif sejak Juli 2009.

Namanya juga disebut  beberapa kali oleh saksi dipersidangan tersangka Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesin. Aryo, seorang stang staff KPU dalam keterangannya sebagai saksi dipersidangan (di PN Jakarta Pusat) mengaku “berbohong” . Dia diminta mengaku menerima surat itu di Kantor KPU, padahal sebenarnya di menerimanya dari Andi Nurpati di kantor Jak TV.

Saat dengar pendapat antara sekjen KPU dengan Panja Mafia Pemilu pada 7 Juli 2011 malam terungkap bahwa Andi Nurpati memerintahkan seorang staf KPU yang bernama Sugiharto untuk mengetik surat yang isinya meminta penjelasan kepada MK, surat itu ditujuakan kepada Panitera MK, bukan kepada ketua MK, serta dikirimkan melalui faksimile ke nomor yang juga diberikan oleh Andi Nurpati.

Surat keputusan MK yang asli tertanggal 17 Agustus 2009 itu kemudian baru diserahkan Andi Nurpati ke biro hukum KPU  pada Juli 2010, ketika itu dia akan hengkang dari KPU kekursi DPP Partai Demokrat.
Dari berbagai keterangan dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan MK mengerucut pada nama ANDI NURPATI, tapi polisi waktu itu bersikukuh menyebutkan belum cukup bukti, dan secara kebetulan pula saat itu kabareskrimnya adalah Jenderal Sutarman yang saat ini sudah menjadi Kapolri.
Barangkali dengan dilantiknya beliau sebagai Kapolri Andi Nurpati merasa lebih aman untuk kembali tampil didepan publik, dan kasus surat Palsu MK akan terkubur seumur hidup.


0 comments: