Pemerintah memberikan uang pensiun kepada para abdi negara yang sudah purna bhakti, nilai nominalnya mungkin tak seberapa, jauh dari jumlah gaji yang biasa mereka terima. Seberapa kecilpun nilai uang pensiun itu tetaplah merupakan sesuatu yang sangat berarti, karena disamping nilai nominal yang mereka peroleh uang pensiun juga merupakan pengakuan dari negara atas jasa dan pengabdian mereka.
Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang semasa menjalankan tugasnya menyalahgunakan wewenangnya, menggunakan jabatan dan kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya, melakukan tindak pidana korupsi dan lain sebagainya . Apakah mereka ini juga berhak mendapatkan uang pensiun ?
Inilah yang menjadi polemik tak berkesudahan, karena belakangan ini ketahuan ada beberapa anggota DPR yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah divonis oleh pengadilan Tipikor, ternyata mendapatkan hak pensiun, sama seperti para abdi negara yang bebas tugas secara terhormat.
Anggota dewan yang berlabel terhormat ini meninggalkan kursi jabatannya bukan karena masa bhaktinya berakhir pada waktunya, tetapi berhenti atau mengundurkan diri karena tersangkut kasus. Artinya mereka berhenti secara tidak hormat.
Selama menjalankan proses persidangan dari mulai ditangkap sampai ketuk palu hakim memutuskan hukuman mereka sudah tidak mengabdi lagi, tetapi masih mendapatkan gaji yang nilainya penuh, ketika sudah divonis sebagai narapidana dan benar-benar berhenti sebagai anggota Dewan mereka diberi hak pensiun. Wo……… enak tenan.
Yang diributkan belakangan ini hanyalah sebatas yang diketahui oleh publik, kebetulan penerimanya adalah koruptor kakap yang kasusnya banyak diberitakan oleh media. Jumlah mereka tak seberapa. Tetapi jika ditelusuri kedaerah, maka jumlah pejabat ditingkat provinsi, Kabupaten/Kota yang sudah divonis sebagai narapidana tetapi mendapatkan hak pensiun, jumlahnya tentu akan menimbulkan decak kagum.
Apa yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah memberikan hak pensiun kepada begundal keparat yang telah menilap uang rakyat ini. Jasa apakah yang bisa dikenang dan dihargai untuk seorang koruptor yang menggerogoti uang rakyat. Mereka tak ubahnya seperti gerombolan garong yang menguras anggaran negara.
Mereka ini telah mengkhinati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Orang yang diberi amanah sebagai penyambung lidah rakyat, penyalur aspirasi dan pengawas kinerja pemerintah agar menggunakan anggaran negara sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat justeru sebaliknya telah menilap uang rakyat untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Selayaknya terhadap mereka ini diberikan ganjaran hukuman yang setimpal, meringkuk dibalik terali besi dan harta hasil korupsinya dirampas untuk kepentingan negara.
Tetapi, itulah anehnya negeri ini, para perampok, garong dan penipu rakyat ini malah diberikan hak pensiun, setiap tahun mendapat pengurangan hukuman (remisi). Dan barangkali, itulah sebabnya para koruptor ini tidak pernah merasa bersalah dan tidak pula pernah merasa malu terhadap rakyat. Setiap melintas didepan kamera awak media mereka melempar senyum, seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa sejelek apapun, mereka adalah orang yang dihargai oleh pemerintah dan negara RI, hak pensiun yang diberikan pemerintah itulah salah satu buktinya.
0 comments:
Post a Comment