Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Wapres diperiksa KPK

Written By lungbisar.blogspot.com on Monday, December 9, 2013 | 9:45 AM

Kasus Bail Out Bank Century tak ubahnya seperti “taik”  terapung disungai, Hilir mudik dihadapan kita, kadang timbul terkadang tenggelam, tergantung pada suhu politik negeri ini. Kalau lagi panas tinggi kasusnya mencuat kepermukaan, kalau dingin mengendap kedasar Sungai

Hari ini kabarnya, (ini baru kabar lho) Boediono, mantan Gubernur BI yang kini menjadi wakil presiden itu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk Budi Mulya, tersangka dalam kasus Bail Out Bank Century.

Tak seorangpun yang tau dimana Boediono diperiksa, para pemberita yang biasanya piket di KPK merasa tak melihat kehadirannya, konon kabarnya beliau diperiksa dikomplek istana kepresidenan, tempat dimana Boediono berkantor, tapi itu juga tidak bisa dipastikan. 

Sementara itu menurut Johan Budi, Juru bicara KPK, prihal pemeriksaan Boediono ini akan dijelaskan oleh pimpinan KPK pada Senin 25 Nopember mendatang.

Pemeriksaan Boediono diluar kantor KPK membuat publik berkesimpulan bahwa KPK telah memperlakukan Bordiono secara istimewa, padahal tiap-tiap warga negara (termasuk wapres) sama kedudukannya dimata hukum. Namun sungguhpun demikian, diperiksanya 
Boediono dalam kasus Century sudah merupakan langkah maju, tak perduli dimana Boediono diperiksa, toh UU juga tidak membatasi tempat pemeriksaan seseorang, yang penting bukan tempat tapi hasil pemeriksaannya.

Hasil pemeriksaan inilah yang ditunggu-tunggu, publik sudah tak sabar lagi, ingin segera tau kemana arahnya,  maklum kasus ini sudah terlalu lama dan tiap kali KPK menetapkan nama tersangka rasa keadilan publik belum jua terpuaskan, karena dianggap belum benar-benar sampai pada pelaku utamanya.

Budi Mulya ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai gagal yang berdampak sistemik.
Karena sangkaan terhadap Budi disebut secara bersama-samamaka timbul pertanyaan, bersama siapakah Budi melakukan perbuatan melawan hukum. Desember tahun lalu Ketua KPK menyebutkan bahwa Budi dan mantan Deputy BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait kasus Century. Hampir setahun berlalu, Fajriah tak juga berhasil diperiksa oleh KPK karena yang bersangkutan sampai kini katanya masih dalam keadaan SAKIT.

Budi dan Siti Fajriah, ketika FPJP itu ditetapkan hanyalah seorang Deputy Gubernur BI, mereka masih punya atasan yang disebut sebagai Gubernur BI. Menjadi sesuatu hal yang aneh jika dua Deputy bisa mengambil keputusan tanpa melibatkan deputy Gubernur BI yang lain, dan keputusan sebesar FPJP tentang pengucurkan uang negara triliyunan rupiah itu sangat mustahil jika tidak melalui persetujuan Gubernur BI yang waktu itu dijabat oleh Boediono.  Karena itulah mata kita tertuju kepada Boediono sambil tentunya tetap berprasangka baik dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saat menetapkan Budi jadi tersangka pada Minggu lalu, ketua KPK berharap Budi akan menyebut aktor lain dalam kasus Century, dan saat ini KPK juga sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek terhadap Bank Century.

Siapakah pihak lain yang dimaksudkan oleh Abraham Samad itu ? Kita tunggu saja, apakah pemeriksaan Boediono hari ini akan memberikan jawabannya, ataukah kita harus menunggu lebih lama lagi sampai adanya pergantian rezim  dinegeri ini

0 comments: