Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

KPK Harus Minta Keterangan SBY

Written By lungbisar.blogspot.com on Sunday, December 8, 2013 | 2:09 PM

Saat bersaksi dipengadilan tipikor untuk Ahmad Fathanah dalam kasus suap penambahan kuota impor daging Sapi, Ridwan Hakim menyebut nama SBY. Penyebutan itu berkaitan dengan pengakuan Ahmad Fathanah yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 40 M, kepada orang yang bernama Sengman, dan ketika hakim minta penjelasan lebih lanjut Ridwan menyebutnya sebagai  disebut sebagai utusan Presiden.

“Sengman itu utusan presiden yang mulia,” ujar Ridwan, menjawab pertanyaan Hakim.
Penyebutan nama Sengman dalam percakapan antara Ridwan Hakim dengan Ahmad Fathanah itu adalah sebuah fakta yang tidak dapat dipungkiri karena nama itu bukan muncul dari keterangan saksi atau terdakwa, tetapi dari hasil rekaman percakapan pertelpon antara saksi dan terdakwa yang diputar oleh Jaksa dipengadilan Tipikor.

Dalam percakapan tersebut, Fathanah mengaku sudah menyerahkan uang senilai Rp. 40 M kepada Sengman lalu disambut oleh Ridwan dengan kata belum “sampai bos”.
Benar atau tidaknya Sengman menerima uang dari Fathanah tentu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, demikan pula dengan statusnya sebagai utusan presiden SBY, juga harus dibuktikan. Tapi penyebutan nama SBY ini adalah sebuah fakta persidangan, sebuah fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja, tetapi harus didalami oleh penegak hukum. Perlu didalami apakah benar Sengman menerima uangng Rp. 40 M, dan sebagai utusan SBY apakah uang itu diserahkan kepada yang mengutusnya ?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab tuntas, jangan sampai dibuat kabur dan jangan biarkan rakyat mengambil kesimpulan sendiri. Bila ditutup-tutupi dan tidak ada kejelasan secara hukum, maka yang sangat dirugikan adalah Presiden sendiri. Penegak hukum harus segera bergerak, memanggil Sengman untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Penyebutan nama SBY ini memang masih sangat sumir, tapi untuk tidak menimbulkan salah tafsir ditengah masyarakat maka perlu segera dilakukan pengusutan yang mendalam. Sengman akan menjadi orang penting bagi tersingkapnya tirai yang menyelimuti kasus ini, keterangannya akan menjadi sesuatu yang sangat berarti bagi penuntasan kasus ini. Darinya diharapkan bisa diperoleh keterangan apakah Fathanah berbohong atau presiden benar-benar terlibat dalam kasus suap kuota impor daging Sapi ini.

Bisa saja Fathanah berbohong, menebar fitnah dengan menjual nama baik orang lain demi meraup keuntungan, dan bisa pula  Sengman yang dengan sengaja membawa-bawa nama SBY untuk mengeruk milyaran rupiah dari Fathanah, namun tidak tertutup pula kemungkinan Fathanah dan Sengman berkata benar.

Karena kesaksian Ridwan Hakim tersebut merupakan sebuah fakta persidangan, maka selayaknyalah KPK memanggil pihak-pihak yang namanya disebut-sebut dalam persidangan itu, termasuk tentunya memanggil SBY, pemanggilan SBY dimaksud bukan untuk kepentingan pencitraan tetapi untuk dimintai keterangannya, itupun jika kita memang sepakat untuk menjadikan hukum sebagai panglima.

0 comments: