Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Marzuki Menerima Uang Sogok

Written By lungbisar.blogspot.com on Monday, December 9, 2013 | 9:30 AM

Sumber Gambar inilah.com

Majalah Tempo pekan ini menurunkan Berita bahwa ketua DPR dan dua anggota DPR lainnya menerima uang SOGOK  dari  kontraktor untuk memuluskan proyek pembangunan gedung baru DPR senilai Rp. 1,16 T itu. Menurut Tempo, Marzuki menerima Rp. 250 jt, Anas Urbaningrum (mantan ketua Fraksi PD) sebesar Rp. 500 jt dan Pius Lustrilanang dari Fraksi Gerindra menerima sebesar Rp. 1,5 Miliar.

Berita ini kemudian disambut oleh beberapa pihak, termasuk dari kalangan internal Partai Demokrat sendiri. Panitia Konvensi Partai Demokrat bereaksi  akan memanggil Marzuki, bak  gayung bersambut,  Ruhut ikut pula memintanya agar segera membuka kotak pendora kasus sogok menyogok ini.

Sebelumnya, Mantan Ketua MK, Mahfud MD juga mengingatkan Marzuki agar segera melaporkan hal ini ke KPK. Tak kurang pula garangnya Fachri Hamzah dari PKS berteriak agar Marzuki bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Marzuki yang namanya disebut dalam laporan Tempo itu Kontan saja jadi meradang,  sambil membela diri diapun memelempar tudingan kepihak lain. Marzuki menyebutkan bahwa ada fraksi dan anggota DPR yang patut diduga telah menerima uang sogok terkait rencana pembangunan gedung baru DPR dimaksud, tetapi dia tidak mau menyebutkan  fraksi dari partai apa dan siapa anggota DPR yang menerima uang sogokan itu.

Dilain kesempatan Marzuki juga mengatakan bahwa yang menerima uang sogok itu adalah  anggota BURT DPR, tetapi sekali lagi Marzuki tak mau menyebutkan nama,
“Saya nggak mau nyebut nama, salah satunya anggota BURT,’  kata Marzuki diruang kerjanya pada tanggal 11 Nop 2013 yang lalu

Sikap Marzuki yang enggan menyebut   nama Fraksi dan anggota BURT DPR yang menerima Sogok ini disambut baik oleh Ketua Fraksi PPP yang menyebutkan bahwa kasus itu sudah selesai dan tak perlu dibawa ke KPK, cukup dibahas dikalangan internal DPR saja.

Keengganan Marzuki dan sambutan dari FPPP ini perlu diluruskan, andaikan benar Marzuki tau ada transaksi sogok menyogok di DPR maka sebagai warga negara dia berkewajiban melaporkannya kepenegak hukum. Melihat atau mengetahui orang melakukan tindak pidana tetapi tidak melaporkannya adalah sebuah perbuatan yang melanggar hukum.  Aapa lagi hal itu terjadi dilembaga yang dia pimpin, tentu secara moral Marzuki berkewajiban untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Jika Marzuki mengetahui tetapi tidak melapor kepada pihak berwajib, maka pertanyaan selanjutnya adalah “Ada apa dengan Marzuki ?” . Mungkinkah dia sendiri ikut terlibat didalamnya.

Pertanyaan tersebut pantas diajukan karena jabatan Marzuki  di DPR, selain sebagai ketua DPR dia juga ketua BURT. Transaksi Sogok menyogok itu terjadi dilembaga yang dia pimpin (DPR) dan persisnya pada Badan (BURT) yang juga dipimpinnya.

Marzuki tau, tetapi diam, maka kuat dugaan Marzuki ikut menikmati hasil sogokan tersebut. Logikanya seperti itu,  jika dia tidak ikut menerima sogokan tentu hal ini sudah lama dilaporkannya, untuk apa dia diamkan, bahkan terkesan dia rahasiakan, dan terbuka kepublik setelah Tempo memberitakannya.

Kasus ini juga tidak bisa diselesaikan hanya oleh kalangan internal DPR saja sebagaimana yang disebutkan oleh ketua Fraksi PPP, penyelesaian secara internal melalui BK DPR hanyalah untuk pelanggaran etika, tetapi bagi anggota DPR yang melanggar hukum harus diselesaikan secara hukum. Penyelesaian secara internal akan terkesan DPR ingin menyepelekan persoalan dan terkesan ingin melindungi anggotanya yang melanggar hukum.

Proyek tersebut boleh saja batal, tetapi pidana yang timbul bersamaan dengannya tidak serta merta menjadi batal. Proyek pembangunan gedung baru DPR itu batal karena tekanan publik, sementara pihak-pihak yang mendapatkan uang Sogokan itu telah memanfaatkan tekanan publik menjadi alat  untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Mereka-mereka yang mendapat keuntungan pribadi itu menurut Marzuki adalah Anggota lembaga yang dipimpinnya, dan oleh karenanya Marzuki tidak bisa berlepas tangan, dia harus segera melaporkan anggota Dewan yang melanggar hukum itu kepihak yang berwajib. Bila tidak, maka jangan salahkan jia rakyat membuat kesimpulan sendiri bahwa Marzuki telah menerima uang SOGOK.

0 comments: