Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

PEMAKZULAN Beranikah DPR

Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, July 12, 2011 | 7:25 PM

"Golkar mengharapkan KPK dapat memberi jawabannya pada 30 September. Saya harapkan pada waktu itu ada jawabannya salah atau benar Century itu," kata Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie di Wisma Bakrie, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2011).
Boleh jadi inilah puncak kekecewaan Partai Golkar atas kinerja KPK dalam menyelesaikan kasus Bail Out Century, sehingga Golkar memberikan tenggat waktu hingga 30 september 2011,  namun sayangnya  Abu Rizal Bakrie tidak menyebutkannya secara terang langkah apa yang akan diambil Golkar  jika batas waktu itu terlewatkan begitu saja.

Bail out Century memang sungguh sebuah peristiwa yang teramat sangat memalukan  bangsa ini, dimana sebuah keputusan rakyat melalui wakilnya di Dewan diabaikan oleh penegak hukum, paling tidak untuk masa yang cukup lama keputusan rapat paripurna DPR  diambangkan begitu saja.
Seakan ingin memperjelas pernyataan ketua Umum Golkar, Priyo Budi santoso meneruskannya dengan menyebutkan  bahwa  Kasus Bank Century yang tengah diusut KPK hingga saat ini masih buntu, dan Politisi Golkar ini mengisyaratkan digulirkannya wacana “Hak Menyatakan pendapat”.
Ujung dari pelaksanaan hak tersebut diatas adalah pemakzulan, namun prosesnya cukup panjang dan berliku, memakan waktu lama dan membuat energi bangsa ini terkuras karenanya. Kosentrasi Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan jadi terganggu dan pada akhirnya rakyat jualah yang dirugikan.
Namun jika Kasus Century didiamkan saja seperti saat ini, maka apalah jadinya negeri ini, sebuah keputusan lembaga yang terhormat seperti DPR diabaikan oleh penegak hukum. Secara politik sudah ada keputusan yang menyebutkan bahwa dalam Bail Century itu ada kesalahan, sementara menurut hukum belum ditemukan bukti-bukti pelanggaran. Ujung-ujungnya publik menjadi bingung, siapa yang harus didengar, penegak hukum atau wakil rakyat.
Dari pada  tidak ada kejelasan sama sekali dan menimbulkan ketidak pastian, maka sebaiknya keinginan Priyo untuk menggunakan Hak menyatakan Pendapat ini dilakukan oleh DPR, bila perlu sampai pada tingkat pemakzulan.
Beranikah DPR mengambil sikap sejauh itu ? Kemungkinannya sangat kecil karena seperti apa yang terjadi selama ini, setiap kasus besar seperti Century ini dijadikan sebagai alat tawar. Dan berbarengan dengan itu pula saat ini UKP4 menilai para menteri KIB II banyak yang bekerja dibawah standar dan tak menghasilkan apa-apa, dan berujung pada desakan kader Partai Demokrat agar presiden melakukan reshuffle kabinet, jangan-jangan pengungkapan kasus Century ini arahnya kesana, menjaga stabilitas kedudukan kader partainya dikabinet. Ini baru dugaan, “entah buaya entah katak, entah iya entah tidak.”

0 comments: