Saat ditanya
kemungkinan selesainya RUU BPJS sebelum 22 Juli. Muhaimin dengan entang
menjawab “Bisa, Hal itu disampaikannya di sela-sela peringatan Harlah ke-85
Nahdlatul Ulama (NU) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (17/7/2011).
Optimis, barangkali
demikianlah sikap Mennaker soal RUU
BPJS, padahal tenggat waktui tinggal 4 hari lagi sementara perbedaan pendapat antara
Pemerintah dengan DPR masih cukup tajam.
Perbedaan yang paling
mencolok adalah soal peleburan 4 BUMN (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan
PT Askes). DPR menginginkan agar 4 BUMN tersebut segera dilebur menjadi satu
Badan, sehingga dengan demikian hanya ada satu Badan penyelenggara jaminan
sosial yakni BPJS, sementara pemerintah
berpendapat peleburan 4 BUMN tersebut
dilaksanakan secara bertahap dengan tenggat waktu 10 sampai 15 tahun kemudian.
Perbedaan inilah yang
hingga kini belum ketemu, dan ditengah tegangnya suasana dalam perbedaan pendapat ini DPR merasa dilecehkan
oleh 4 menteri terkait soal BPJS
tersebut, gara-gara jadwal rapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah dan
konon kabarnya pembatalan tersebut diberitahukan secara mendadak yang ditandatangani oleh pejabat setingkat
sekjen.
Ketersinggungan DPR ini
ditanggapi dingin oleh para menteri dimaksud, bahkan DPR beranggapan pemerintah
tidak serius dalam menyelesaikan RUU BPJS ini,
dan anehnya dengan gayanya yang khas Muhaimin menyatakan keyakinannya
bahwa RUU itu akan selesai sebelum tenggat waktunya.
DPR menilai pemerintah
angin-anginan dan terkesan tidak konsisten, sikap para menteri yang
berubah-ubah dan selalu menghindari pembahasan RUU tersebut. Menurut
Rieke Diah Pitaloka Kementerian
BUMN sudah sepakat soal peleburan 4 BUMN menjadi BPJS. Namun 24 Juni lalu
Kementerian BUMN mengirimkan surat penolakan peleburan 4 BUMN asuransi dimaksud.
Disamping
itu Komisi Aksi jaminan Sosial ( KAJS ) merasa sangat kecewa terhadap sikap
pemerintah yang tidak taat hukum, mengabaikan keputusan PN Jakarta Pusat yang
memenangkan gugatan warga yang dilakukan oleh KAJS. Pengadilan waktu itu memutuskan
pemerintah bersalah karena tidak melaksanakan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Oleh karenanya bila RUU tersebut gagal di “undangkan” maka KAJS yang didukungan
KNPI dan Parade Nusantara itu berencana untuk melakukan “Demonstrasi besar” menutup
beberapa kawasan perindustrian penting seperti perlabuhan, bandara dan menduduki Bursa Efek
Indonesia.
Jika sikap
optimis Muhaimin itu benar terwujud, maka semuanya akan berjalan lancar, tidak
ada aksi tutup menutup akses oleh para demonstrans, dan pihak keamanan tidak
perlu kasak kusuk menurunkan pasukan pengamanan, rakyatpun menjdai tenang
mengais rezeki tanpa harus terganggu. Namun jika ucapan sang Menteri yang juga
Ketua Umum PKB itu hanya isapan jempol belaka, Sehingga RUU BPJS bagaikan
tergantung tak bertali, maka wajarlah KAJS akan bergerak melakukan aksi
demonya, meskipun itu juga bukan pilihan yang terbaik untuk rakyat.
0 comments:
Post a Comment