Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, July 5, 2011 | 10:45 PM

Komisi II DPR RI akan membentuk Panja untuk mendalami persoalan KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2009," jelas Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi saat membacakan kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Selasa (14/6/2011) kemarin.

Inilah buah dari ketidak seriusan Polisi menanggapi laporan MK  prihal dugaan pemalsuan surat putusan MK yang dilakukan Andi Nurpati semasa di KPU.  Ketua MK Mahfud MD melaporkan Andi Nurpati ke polisi pada Februari 2010.

Nurpati diduga memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke DPR RI. Padahal, surat asli MK menyebut caleg Partai Gerindra, Mestariyani Habie, yang berhak duduk di Senayan. Akhirnya Mestariyani tetap berhasil lolos ke Senayan karena MK mengetahui pemalsuan itu.
Laporan yang sudah gerusia 15 bulan itu seakan didiamkan oleh polisi, dan karena Mahfud menduga ada sesuatu yang tak beres lalu mengungkapkannya ke publik barulah Polisi mulai bergerak, itupun masih berdalih bahwa laporan tersebut sedang didalami karena tidak menyebut nama.
Kuat dugaan bahwa Polisi merasa gamang mengambil tindakan karena siterlapor adalah pengurus partai berkuasa, padahal yang melapor bukan sembarangan tapi sebuah lembaga negara, Mahkamah Konstitusi.
"Kalau saja aparat kepolisian cepat memproses masalah ini, maka DPR tidak akan membentuk Panja," kata Ketua MK, Mahfud MD, siang tadi di Universitas Muhammadiyah Palembang.
Isu pemalsuan surat keputusan MK itu bergulir terus, lalu muncul kursi haram di DPR, selanjutnya DPR membentuk Panja untuk mengusut kasus ini. Kasus yang sesungguhnya berada diranah hukum menggelinding ke ranah politik, akibatnya  jadilah mainan politik yang bagaikan  'bola liar'.
Yang namanya politik pastilah tidak lepas dari kepentingan, persoalannya bisa melebar kemana-mana dan mengundang perdebatan panjang.  Saya yakin Panja nantinya tidak hanya membahas surat keputusan  MK tapi berkembang menyangkut kecurangan Pemilu di berbagai daerah yang berujung pada Kursi haram.
Akibatnya, air yang keruh bertambah keruh, kasus pemalsuan surat MK  semakin  berlarut jua hingga akhirnya  menjadi tak jelas. Polisi bakal menunggu hasil keputusan Panja, sementara keputusan panja  bukanlah keputusan hukum yang bisa langsung dieksekusi, tapi hanya sekedar memberikan rekomendasi, akhirnya "arang habis besi binasa", Kasus ini makin gelap jua.

0 comments: