Keluarnya Misbakhun dari LP dan kepergok sedang bersenang-senang
dengan anak dan isterinya disebuah Mall benar-benar telah mengusik rasa
keadilan masyarakat. Seorang terpidana dalam sebuah kejahatan kerah putih,
menilap uang negara milyaran rupiah bisa dengan mudahnya berkeliaran diluar dan
bersantap ria dengan keluarganya.
Yang lebih menjengkelkan lagi adalah sikap Menkum
HAM yang menyatakan bahwa Misbakhun boleh saja jalan-jalan ke mall dalam rangka
bersosialisasi, karena Misbakhun telah mendapatkan fasilitas Asimilasi, padahal
semua orang tahu bahwa Misbakhun belum menjalankan 2/3 dari masa hukumannya selama 2 tahun
penjara, mulai masuk sejak April 2010, artinya dia baru menjalankan hukumannya
selama 15 bulan masih kurang sebulan lagi.
Program Asimilasi itu diberikan kepada Napi keluar
LP pada siang hari untuk bersosialisasi, bekerja dengan hasilnya diserahkan ke
negara, bukan untuk jalan-jalan ke mall sambil memamerkan kekhalayak ramai
bahwa dia sudah bebas dari hukuman. Disinilah letak terganggunya rasa keadilan
publik tersebut, karena ketika ditanyakan Misbakhun mengaku sudah bebas.
Berkeliarannya Misbakhun Ini merupakan cerminan betapa
penegak hukum kita sedemikian ramahnya terhadap
pelaku kejahatan perbankan dan koruptor, hukuman yang dijatuhkan sangat ringan, setelah masuk bui mendapatkan
perlakuan yang istimewa, dan diberikan kemudahan untuk keluar walaupun
semestinya dia meringkuk dibalik terali besi.
Belum sampai 2/3 menjalani masa hukuman, pelaku
pencoleng uang rakyat itu kini sudah bebas keluar dengan alasan asimilasi dan
makan-makan enak menikmati uang haram tersebut di Mall bersama anak dan
isterinya. Padahal Misbakhun politisi Partai Keadilan Sejahtera itu terbelit kasus
yang berat. Ia didakwa terlibat dalam kasus letter of credit fiktif
senilai Rp 190 miliar yang dikeluarkan oleh Bank Century.
Kasus keluarnya Misbakhun ini semestinya menjadi perhatian
serius oleh Menkum HAM, agar tak semudah itu memberikan fasilitas terhadap para
Nara Pidana, terutama para Napi yang dituduhkan kepadanya sebagai pelaku tindak
pidana korupsi. Memang ada hak bagi Napi untuk mendapatkan program Asimilasi,
tetapi tentunya tidak semua Napi diberikan hak tersebut, tergantung pada sikap
dan prilakunya selama dalam tahanan, dan khusus bagi seorang Koruptor sebaiknya
tidak ada kemudahan berupa Asimilasi, Remisi dan lain sebaginya yang diberikan
kepadanya.
0 comments:
Post a Comment