Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Mengusik Rasa Keadilan Publik

Written By lungbisar.blogspot.com on Friday, July 15, 2011 | 9:46 AM


Keluarnya Misbakhun dari LP dan kepergok sedang bersenang-senang dengan anak dan isterinya disebuah Mall benar-benar telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Seorang terpidana dalam sebuah kejahatan kerah putih, menilap uang negara milyaran rupiah bisa dengan mudahnya berkeliaran diluar dan bersantap ria dengan keluarganya.
Yang lebih menjengkelkan lagi adalah sikap Menkum HAM yang menyatakan bahwa Misbakhun boleh saja jalan-jalan ke mall dalam rangka bersosialisasi, karena Misbakhun telah mendapatkan fasilitas Asimilasi, padahal semua orang tahu bahwa Misbakhun belum menjalankan  2/3 dari masa hukumannya selama 2 tahun penjara, mulai masuk sejak April 2010, artinya dia baru menjalankan hukumannya selama 15 bulan masih kurang sebulan lagi.

Program Asimilasi itu diberikan kepada Napi keluar LP pada siang hari untuk bersosialisasi, bekerja dengan hasilnya diserahkan ke negara, bukan untuk jalan-jalan ke mall sambil memamerkan kekhalayak ramai bahwa dia sudah bebas dari hukuman. Disinilah letak terganggunya rasa keadilan publik tersebut, karena ketika ditanyakan Misbakhun mengaku sudah bebas.
Berkeliarannya Misbakhun Ini merupakan cerminan betapa penegak hukum kita sedemikian  ramahnya terhadap pelaku kejahatan perbankan dan koruptor, hukuman yang dijatuhkan sangat  ringan, setelah masuk bui mendapatkan perlakuan yang istimewa, dan diberikan kemudahan untuk keluar walaupun semestinya dia meringkuk dibalik terali besi.
Belum sampai 2/3 menjalani masa hukuman, pelaku pencoleng uang rakyat itu kini sudah bebas keluar dengan alasan asimilasi dan makan-makan enak menikmati uang haram tersebut di Mall bersama anak dan isterinya. Padahal Misbakhun politisi  Partai Keadilan Sejahtera itu terbelit kasus yang berat. Ia didakwa terlibat dalam kasus letter of credit fiktif senilai Rp 190 miliar yang dikeluarkan oleh Bank Century.
Kasus keluarnya Misbakhun ini semestinya menjadi perhatian serius oleh Menkum HAM, agar tak semudah itu memberikan fasilitas terhadap para Nara Pidana, terutama para Napi yang dituduhkan kepadanya sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Memang ada hak bagi Napi untuk mendapatkan program Asimilasi, tetapi tentunya tidak semua Napi diberikan hak tersebut, tergantung pada sikap dan prilakunya selama dalam tahanan, dan khusus bagi seorang Koruptor sebaiknya tidak ada kemudahan berupa Asimilasi, Remisi dan lain sebaginya yang diberikan kepadanya.

0 comments: