Sungguh memalukan,
seorang menteri Agama yang juga ketua Partai seperti Surya Darma Ali,
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Korupsi dalam hal urusan
penyelenggaran ibadah haji bagi ummat Islam yang semestinya difasilitasi dan
dibantunya dengan ketulusan sikap, dan keikhlasan niat.
Semboyan Kementerian
yang dipimpinnya itu “Ikhlas Beramal”, artinya selain gaji yang diterimanya
dari negara, segala amal baktinya menjadi amal ibadah yang bernilai pahala disisi
Allah, justeru itulah dia harus menjalankan tugas dengan hati yang tulus ikhlas
Sang menteri pasti
mengerti tentang makna Ikhlas itu, mengerti dalam hal amal ibadah bahkan
mungkin sudah sering didakwahkannya, karena beliau bukan orang sembarangan, dia
seorang Muslim yang berpendidikan agama dan berkecimpung dalam organisasi
keagamaan.
Partai yang dipimpinnya
berlambangkan Ka’bah, sebuah partai yang katanya menjadi rumah besar ummat
Islam. Lambang partainya menjadi kiblat saudara seimannya dalam sholat, dan
menjadi tempat ziarah bagi ummat Islam yang menunaikan ibadah haji. Tetapi
kenapa dalam urusan ini dia melakukan tindak kecurangan, menilap duit ummat
yang semestinya dia bantu.
Tetapi inilah yang
terjadi, jabatan sebagai menteri agama yang diebannya telah membuat matanya
kalap, lupa akan ayat-ayat tuhan, hilang nalar dan mati rasa sehingga dia
terjerembab menjadi tersangka.
Surya Darma Ali, boleh
berdalih bahwa statusnya hari ini hanyalah seorang tersangka, belum sebagai
terhukum, negeri ini menganut asas praduga tak bersalah, jadi dia masih layak
menyebut dirinya bersih sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum. Tapi harus diingat bahwa KPK tidak pernah main-main dalam menetapkan
status seseorang, dan tidak ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK dilepas
bebas tanpa hukuman.
Surya Darma Ali
memimpin dua Institusi penting yang berkaitan dengan ummat islam, (Menteri dan
Ketua Partai) pemimpin dalam Islam identik dengan sebutan Imam, dan kedudukan
seorang Imam itu amat sangat dihormati dan menjadi panutan bagi masyarakat
Islam, justeru itulah dia harus mampu menjaga diri dari perbuatan tercela,
bukan sebaliknya.
Statusnya sebagai
tersangka membuat nama baiknya jadi tercela, maka dia sudah tidak layak lagi
menjadi imam. Islam mengajarkan imam yang tercela itu adalah imam yang batal,
dan imam yang batal selayaknya mundur dengan penuh kesadaran.
Jika dia tidak mau
mundur dari jabatannya, pasti akan mengganggu kehusukan ummat Islam dalam beribadah, terlebih-lebih lagi dalam
waktu dekat ini kaum muslimin akan melaksanakan ibadah puasa. Tanggal 1 Ramadlan (awal puasa) akan ditetapkan melalui sidang isbath. Alangkah kecewanya ummat
nantinya jika keputusan memulai ibadah puasa itu dilaksanakan atas keputusan
sebuah sidang yang dipimpin oleh seorang tersangka korupsi.
Justeru karena itu,
Surya Darma Ali perlu diingatkan bahwa mundur dengan ikhlas demi kepentingan
Ummat jauh lebih terhormat dari pada bertahan menunggu keputusan pengadilan.
Sekali lagi, mundurlah
Pak Surya, sebelum dimundurkan oleh alu hakim !
0 comments:
Post a Comment