Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Mengincer Uang ZAKAT

Written By lungbisar.blogspot.com on Friday, January 20, 2017 | 3:11 PM

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan potensi dana zakat cukup besar, terutama zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional. Pada tahun lalu, dana zakat yang dikumpukan Baznas mencapai Rp 4 triliun, sedangkan pada 2016 Baznas menargetkan dana zakat yang terkumpul mencapai Rp5 triliun. "Kita ingin uang yang dikumpul di Baznas ini bisa dipakai untuk perkuat atau masuk ke dalam program-program pengentasan kemiskinan yang sudah dibuat oleh pemerintah," ujar Kepala Bappenas Bambang di Jakarta beberapa hari yang lalu.

Menanggapi wacana yang diungkapkan oleh pemerintah lewat Kepala Bappenas ini membuat kita jadi kaget, sepertinya pemerintah saat ini sedang kehilangan akal mencari sumber dana untuk melanjutkan roda pembangunan negeri ini, sehingga dana ummat yang dihimpun melalui Baznas menjadi inceran. Pemerintah sepertinya sedang kalap menghadapi situasi saat ini, Defisit anggaran yang semula hendak ditutup dengan Tax Amnesty ternyata belum memberikan hasil maksimal.

Sebelumnya juga sudah dicoba menggali pendapatan dengan rencana menaikkan Cukai Tembakau, maka dilontarkanlah isu menyesuaikan harga rokok pada kisaran 50 ribu rupiah perbungkus. Setelah gagal dengan isu harga rokok, dan masih belum jelasnya hasil Tax Amnesty, pemerintah mencoba melirik dana zakat yang dikumpulkan oleh ummat melalui Baznas. Uang yang dikumpulkan oleh ummat Islam atas asas ketaatan dalam bersyariat itu ingin digunakan oleh Pemerintah untuk menunjang program pengentasan kemiskinan.

Pada dasarnya sasaran yang hendak dicapai oleh Bappenas itu sejalan dengan tujuan ummat Islam membayar Zakat, yakni To’amil Miskin (memberi makan fakir miskin) tetapi pemerintah harus sadar bahwa zakat dalam Islam dikelola oleh suatu badan yang disebut dengan Amil, dan  Amil ini bekerja untuk dan atas nama kepentingan ummat Islam.

Islam menjadi syarat wajib membayar zakat dan itu artinya dengan tegas disebutkan Islam sebagai syarat utamanya. Yang bukan beragama Islam tidak pernah dipungut zakatnya, dan kalaupun mereka ingin membayar zakat tidak ada dasar hukum untuk menerimanya, oleh karenanya pemanfaatan dana zakat yang terkumpul itu juga harus bisa dipastikan bukan untuk kepentingan ummat lain kecuali warganegara Indonesia yang beragama Islam.

Campur tangan Negara dalam mengelola zakat ummat ini tidak bisa dibenarkan, kecuali jika Negara ini dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Oleh karenanya, dengan dalih apapun dana ummat berupa zakat yang terkumpul melalui badan ‘Amil itu tidak bisa dikutak-katik oleh pemerintah.

Jangan sampai ada kesan ketika melihat ada dana segar yang dikumpulkan oleh ummat Islam lalu pemerintah meliriknya dengan dalih untuk kepentingan ummat, sementara ketika Negara ini memiliki dana melimpah dari hasil bumi dan pungutan pajak, Islam dikesampingkan lalu dengan lantangnya mengatakan ini bukan Negara Islam.


Oleh karenanya, wacana pemerintah untuk mengelola dana Zakat ini, hendaknya bica dicermati oleh ummat Islam, jangan sampai nantinya zakat yang dikumpulkan oleh ummat digunakan untuk kepentingan lain dengan bungkusan manis berupa program mengentaskan kemiskinan. Hari ini pemerintah melirik dana zakat, dan boleh jadi esok lusa sumbangan ummat dan kas Masjid menjadi incaran  selanjutnya, Siapa tau ?

0 comments: