Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro
mengatakan potensi dana zakat cukup besar, terutama zakat yang dihimpun oleh
Badan Amil Zakat Nasional. Pada tahun lalu, dana zakat yang dikumpukan Baznas
mencapai Rp 4 triliun, sedangkan pada 2016 Baznas menargetkan dana zakat yang
terkumpul mencapai Rp5 triliun. "Kita ingin uang yang dikumpul di Baznas
ini bisa dipakai untuk perkuat atau masuk ke dalam program-program pengentasan
kemiskinan yang sudah dibuat oleh pemerintah," ujar Kepala Bappenas
Bambang di Jakarta beberapa hari yang lalu.
Menanggapi wacana yang diungkapkan oleh
pemerintah lewat Kepala Bappenas ini membuat kita jadi kaget, sepertinya
pemerintah saat ini sedang kehilangan akal mencari sumber dana untuk
melanjutkan roda pembangunan negeri ini, sehingga dana ummat yang dihimpun
melalui Baznas menjadi inceran. Pemerintah sepertinya sedang kalap menghadapi
situasi saat ini, Defisit anggaran yang semula hendak ditutup dengan Tax
Amnesty ternyata belum memberikan hasil maksimal.
Sebelumnya juga sudah dicoba menggali
pendapatan dengan rencana menaikkan Cukai Tembakau, maka dilontarkanlah isu
menyesuaikan harga rokok pada kisaran 50 ribu rupiah perbungkus. Setelah gagal
dengan isu harga rokok, dan masih belum jelasnya hasil Tax Amnesty, pemerintah
mencoba melirik dana zakat yang dikumpulkan oleh ummat melalui Baznas. Uang
yang dikumpulkan oleh ummat Islam atas asas ketaatan dalam bersyariat itu ingin
digunakan oleh Pemerintah untuk menunjang program pengentasan kemiskinan.
Pada dasarnya sasaran yang hendak
dicapai oleh Bappenas itu sejalan dengan tujuan ummat Islam membayar Zakat,
yakni To’amil Miskin (memberi makan fakir miskin) tetapi pemerintah harus sadar
bahwa zakat dalam Islam dikelola oleh suatu badan yang disebut dengan Amil, dan
Amil ini bekerja untuk dan atas nama kepentingan ummat Islam.
Islam menjadi syarat wajib membayar
zakat dan itu artinya dengan tegas disebutkan Islam sebagai syarat utamanya.
Yang bukan beragama Islam tidak pernah dipungut zakatnya, dan kalaupun mereka
ingin membayar zakat tidak ada dasar hukum untuk menerimanya, oleh karenanya
pemanfaatan dana zakat yang terkumpul itu juga harus bisa dipastikan bukan
untuk kepentingan ummat lain kecuali warganegara Indonesia yang beragama Islam.
Campur tangan Negara dalam mengelola
zakat ummat ini tidak bisa dibenarkan, kecuali jika Negara ini dijalankan
sesuai dengan syariat Islam. Oleh karenanya, dengan dalih apapun dana ummat
berupa zakat yang terkumpul melalui badan ‘Amil itu tidak bisa dikutak-katik
oleh pemerintah.
Jangan sampai ada kesan ketika melihat
ada dana segar yang dikumpulkan oleh ummat Islam lalu pemerintah meliriknya
dengan dalih untuk kepentingan ummat, sementara ketika Negara ini memiliki dana
melimpah dari hasil bumi dan pungutan pajak, Islam dikesampingkan lalu dengan
lantangnya mengatakan ini bukan Negara Islam.
Oleh karenanya, wacana pemerintah untuk
mengelola dana Zakat ini, hendaknya bica dicermati oleh ummat Islam, jangan
sampai nantinya zakat yang dikumpulkan oleh ummat digunakan untuk kepentingan
lain dengan bungkusan manis berupa program mengentaskan kemiskinan. Hari ini
pemerintah melirik dana zakat, dan boleh jadi esok lusa sumbangan ummat dan kas
Masjid menjadi incaran selanjutnya, Siapa tau ?
0 comments:
Post a Comment