PPATK mensinyalir terdapat banyak PNS muda yang melakukan praktek
pencucian uang dari anggaran negara. Lembaga itu pun meminta Inspektorat
Jenderal (Irjen) di Kementerian semakin memperketat pengawasan, berita
ini disambut baik oleh KPK sebagaimana yang diungkapkan oleh Jasin
dikantor KPK "Kita sangat senang kalau PPATK punya data-data itu,"
ujarnya di kantor KPK, (6/12 2011)
Ini bukanlah cerita baru, sudah lama ada dugaan kalau sebagian PNS
yang menumpuk kekayaan dan hidup mewah dengan cara menggarong uang
negara, tapi perbuatan ini tak pernah disentuh oleh penegak hukum,
sehingga dianggap sebagai perbuatan yang wajar-wajar saja.
Sekarang ada laporan dari PPATK, tapi apa tindak lanjutnya, apakah
Inspektorat sudah bergerak mencari data transaksi PNS yang bersangkutan,
dan sementara itu KPK jangan hanya merasa senang saja, tapi usutlah
secara tuntas apakah ada indikasi korupsi atau penyimpangan lainnya,
jika Iya, seret pelakunya kemeja hijau untuk diganjar dengan hukum yang
setimpal.
Akan lebih baik lagi, jika PPATK bersedia membuka laporan ini
kepublik, agar kontrol sosial bisa dilakukan dan kasus ini bisa dikawal
agar tidak hilang ditengah jalan tapi sampai kepengadilan. Jika hanya
dibicarakan antar lebaga pemerintah dan penegak hukum saja, maka tidak
tertutup kemungkinan kasus ini akan mengambang dan sebagaimana biasanya
tertimbun oleh kasus besar berikutnya dan selanjutnya menjadi sesuatu
dilupakan.
PPATK sudah melaporkan, tinggal menunggu reaksi dari para penegak
hukum, apakah mereka akan bertindak mengusut tuntas masalah ini, atau
malah mendiamkannya? Perlu diingat, bagaimanapun para penegak hukum itu
adalah bagian dari PNS juga, bak istilahnya dijalan raya "sesama sopir
tidak boleh saling menyilang," Selamat berpikir.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment