Hak Interplasi adalah hal yang melekat pada wakil rakyat untuk
mempertanyakan Materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah, dan usulan sebagian anggota Dewan yang ingin
mengajukan Hak Interplasi tersebut adalah sesuatu yang dilindungi oleh
undang-undang.
Pelaksanaannya diatur dalam Tatib DPR Bab IX pasal 161 s/d 165, dan
hak inilah yang digunakan oleh sejumlah anggota DPR RI yang ingin
mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan Pemerintah Cq. Kemenkum
HAM prihal pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi tahanan
kasus korupsi
Usulan tersebut sah-sah saja, apalagi dasar hukumnya jelas dan kuat,
namun akan menjadi lain halnya bila ditinjau dari sudut "KEPATUTAN" dan
skala "PRIORITAS" .
Patut diduga ada sesuatu dibalik usulan tersebut, meskipun kebijakan
pemerintah ini terkesan dadakan dan melenceng dari UU, karena
mengabaikan hak terpidana, sebagaimana yang diatur dalam UU No 12 Tahun
1995 tentang Pemasyarakatan. Khususnya Pasal 14 yang mengatur hak-hak
nara pidana. Namun banyaknya kritik pedas dari masyarakat terhadap
keputusan remisi yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi
juga harus dipertimbangkan. Para Koruptor yang menjalankan masa
hukumannya menikmati keputusan remisi yang diberikan secara serampangan
sehingga banyak mengurangi masa hukumannya. Untuk itulah diperlukan
kebijakan pengetatan syarat dalam kebijakan pemberian Remisi dan bebas
bersyarat dimaksud. Kebijakan inipun tidak berlaku umum, tetapi berlaku
secara khusus terhadap Napi Koruptor.
Karena pengetatan itu merupakan tindak lanjut dari keinginan publik
agar para koruptor tidak seenaknya mendapatkan pengurangan masa
hukumannya dan bebas bersyarat, maka usulan sebagian anggotan Dewan
untuk mengajukan hak Interplasi dinilai sangat tidak PATUT dan dianggap
bersikap PRO terhadap KORUPTOR. Selayaknya DPR mendukung kebijakan
pemerintah ini, dan melakukan pembenahan jika ada cacat hukum dalam
pelaksanaannya.
Banyak hal lain yang menyangkut kepentingan orang banyak yang
seharusnya diprioritas oleh DPR saat ini, Interplasi terhadap kebijakan
Kemenkumham hanyalah bagian kecil dari sekian jumlah persoalan yang
sedang dihadapi oleh bangsa ini. Papua masih bergolak dan mengancam
keutuhan NKRI, sejumlah RUU masih menumpuk dan belum dibahas, Nasib
keputusan Paripurna DPR dalam kasus Century masih mengambang, dan satu
hal yang paling penting bahwa DPR sendiri saat ini sedang menghadapi
persoalan anggotanya yang tidak disiplin, sering mangkir dalam sidang,
ngantuk dan ngobrol saat paripurna, dan lain sebagainya. Mengatasi
masalah inilah yang seharusnya diprioritaskan oleh DPR, bukan mengajukan
Hak Interplasi.
Namun sungguhpun begitu, wacana Hak Interplasi yang sedang ramai
dibicarakan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah, terutama para
penegak hukumnya, agar kedepan tidak lagi menjatuhkan hukuman yang
ringan terhadap napi korupsi. Untuk masa yang akan datang sebaiknya
para koruptor itu dihukum seumur hidup saja, bila perlu dijatuhi hukuman
mati, untuk kedua hukuman ini tentu tidak perlu lagi ada kebijak
pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.
Membela Koruptor Dengan Hak Interplasi
Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, December 13, 2011 | 2:02 PM
Labels:
Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment