Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Membela Koruptor Dengan Hak Interplasi

Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, December 13, 2011 | 2:02 PM

Hak Interplasi adalah hal yang melekat pada wakil rakyat untuk mempertanyakan Materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan usulan sebagian anggota Dewan yang ingin mengajukan Hak Interplasi tersebut  adalah sesuatu yang dilindungi oleh undang-undang.
Pelaksanaannya diatur dalam Tatib DPR Bab IX pasal  161 s/d 165, dan hak inilah yang digunakan oleh sejumlah anggota DPR RI yang ingin mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan Pemerintah Cq. Kemenkum HAM  prihal pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi tahanan kasus korupsi

Usulan tersebut sah-sah saja, apalagi dasar hukumnya jelas dan kuat, namun akan menjadi lain halnya bila ditinjau dari sudut "KEPATUTAN"  dan skala "PRIORITAS"  .
Patut diduga ada sesuatu dibalik usulan tersebut, meskipun kebijakan pemerintah ini terkesan dadakan dan melenceng dari UU, karena mengabaikan hak terpidana, sebagaimana yang diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Khususnya Pasal 14 yang mengatur hak-hak nara pidana. Namun banyaknya kritik pedas dari masyarakat terhadap keputusan remisi yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi juga harus dipertimbangkan. Para Koruptor yang menjalankan masa hukumannya menikmati keputusan remisi yang diberikan secara serampangan sehingga banyak mengurangi masa hukumannya. Untuk itulah diperlukan kebijakan pengetatan syarat dalam kebijakan pemberian Remisi dan bebas bersyarat dimaksud. Kebijakan inipun tidak berlaku umum, tetapi berlaku secara khusus terhadap Napi Koruptor.
Karena pengetatan itu merupakan tindak lanjut dari keinginan publik agar para koruptor tidak seenaknya  mendapatkan pengurangan masa hukumannya  dan bebas bersyarat, maka usulan sebagian anggotan Dewan untuk mengajukan hak Interplasi dinilai sangat tidak PATUT dan dianggap bersikap PRO terhadap KORUPTOR. Selayaknya DPR mendukung kebijakan pemerintah ini, dan melakukan pembenahan jika ada cacat hukum dalam pelaksanaannya.
Banyak hal lain yang menyangkut kepentingan orang  banyak yang seharusnya diprioritas oleh DPR saat ini, Interplasi terhadap kebijakan Kemenkumham hanyalah bagian kecil dari sekian jumlah persoalan yang sedang dihadapi oleh bangsa ini. Papua masih bergolak dan mengancam keutuhan NKRI, sejumlah RUU  masih menumpuk dan belum dibahas, Nasib keputusan Paripurna DPR dalam kasus Century masih mengambang, dan satu hal yang paling penting bahwa DPR sendiri saat ini sedang menghadapi persoalan anggotanya yang tidak disiplin, sering mangkir dalam sidang, ngantuk dan ngobrol saat paripurna, dan lain sebagainya. Mengatasi masalah inilah yang seharusnya diprioritaskan oleh DPR, bukan mengajukan Hak Interplasi.
Namun sungguhpun begitu, wacana Hak Interplasi yang sedang ramai dibicarakan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah, terutama para penegak hukumnya, agar kedepan tidak lagi menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap napi korupsi.  Untuk masa yang akan datang sebaiknya para koruptor itu dihukum seumur hidup saja, bila perlu dijatuhi hukuman mati, untuk kedua hukuman ini tentu tidak perlu lagi ada kebijak pemberian remisi  dan pembebasan bersyarat.

0 comments: