Angelina Sondakh itu cantik, wajar jika banyak lelaki yang tertarik
padanya, dia juga masih muda dan pintar mewakili rakyat duduk di Dewan
dari fraksi Partai pemenang pemilu. Dia seorang janda ditinggal wafat
oleh suaminya , dan wajar pula jika dia berkeinginan mencari pendamping
dalam menjalankan hidupnya kedepan karena tak mungkin lagi dia terus
menerus merindukan orang yang sudah pergi untuk selama-lamanya.
Angelina Sondakh jatuh cinta atau dicintai oleh lelaki lain bukanlah
hal yang aneh, tidak ada yang luar biasa dan tidak pula melanggar hukum.
Lalu mengapa beritanya sedemikian heboh, dibicarakan mulai dari
tingkat RT sampai ke Busyro Muqodas sang Ketua KPK. Penting betulkah
kisah cinta Anggi yang sebenarnya merupakan wilayah yang teramat sangat
pribadi.
Jawabannya tentu saja tidak ! kecuali jika dibalik kisah asmara itu
ada sesuatu yang berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus
Korupsi Wisma Atelit. Sang tersangka Nazaruddin berkali-kali menyebut
namanya dalam eksepsi yang dibacakannya sendiri disidang pengadilan
Tipikor. Keterangan Nazaruddin dipengadilan itu adalah sesuatu yang
dilakukan dibawah sumpah, dan menurut hukum bisa dijadikan bukti awal.
Angelina dan kawan-kawannya di Partai Demokrat bisa saja membantah
keterangan Nazaruddin tersebut, tapi tidak bisa dijadikan alasan bagi
penegak hukum untuk tidak membuktikan keterangan Nazar. Nazar boleh saja
berbohong dan dia sendiri sudah tau resikonya sanksi hukum.
Benar atau tidaknya keterangan Nazar itu pulalah yang membuat kisah
kasih penyidik dan saksi ini menjadi sesuatu yang menarik
diperbincangkan, karena cinta itu buta bisa mengaburkan hal yang
sebenarnya.
Asmara Dibalik Kasus
Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, December 13, 2011 | 2:04 PM
Labels:
Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment