Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Benarkah Nurpati Tak Terlibat

Written By lungbisar.blogspot.com on Saturday, November 5, 2011 | 9:50 PM

Kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilu legislatif di Sulawesi Selatan yang dilaporkan oleh Ketua MK Mahfud MD pada  Juli 2010 yang lalu kini sudah masuk kepengadilan  dengan  tersangkanya   mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Bagaimana dengan Andi Nurpati, menurut Polisi belum ada bukti yang kuat untuk menjerat mantan Komisioner KPU ini sebagai tersangka .  Meskipun keterangan dari 2 saksi dalam persidangan Masyhuri Hassan di PN Jakarta Pusat menyebutkan nama Pengurus  Partai Demokrat ini

Aryo, seorang staf KPU, dalam keterangannya mengaku "berbohong "  (atas permintaan Andi Nurpati) tentang tempat dia menerima surat dari MK. Aryo dipaksa mengaku menerima surat itu di Kantor KPU. Padahal, Aryo menerima surat itu dari Nurpati di kantor Jak TV.  
Begitu juga dengan  Sugiarto, yang juga Staff KPU, dalam sidang mengaku menerima perintah dari Andi Nurpati agar membuat surat ke MK. Semula ditujukan kepada Ketua MK, kemudian atas perintah Nurpati  diralat dan dialamatkan langsung kepada Zaenal Arifin.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR  bahwa keterlibatan sejumlah aktor dalam kasus ini semakin mengarah kepada beberapa nama seperti Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Neshawati. Dari keterangan yang diperoleh oleh Panja Mafia pemilu, ketiga orang yang disebutkan diatas pantas diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK.
Keterangan Sekjen KPU kepada Panja Mafia Pemilu pada Kamis (7/7/2011) malam juga menyebut peran Andi Nurpati dalam kasus surat palsu MK itu. Menurut Keterangan Sugiharto staf  Andi Nurpati  di KPU, dia diperintah Andi Nurpati untuk mengetik surat permintaan penjelasan dari MK pada Agustus 2009. Surat itu ditujukan kepada panitera MK dan bukan Ketua MK serta dikirim via faksimile ke nomor yang juga diberikan oleh Andi Nurpati.
Kemudian diketahui surat asli dari MK tertanggal 17 Agustus 2009 prihal hasil sengketa pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, diserahkan Andi ke Biro Hukum KPU, setahun kemudian yakni pada Juli 2010  saat dia akan angkat kaki dari KPU meleggang ke Partai Demokrat.
Pertanyaannya adalah, "apakah Andi Nurpati benar tidak terlibat dalam silang sengkarut kasus pemalsuan surat MK ini ?" Wallahu'alam.

0 comments: