Kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa
pemilu legislatif di Sulawesi Selatan yang dilaporkan oleh Ketua MK
Mahfud MD pada Juli 2010 yang lalu kini sudah masuk kepengadilan
dengan tersangkanya mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan
Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Bagaimana dengan Andi Nurpati, menurut Polisi belum ada bukti yang
kuat untuk menjerat mantan Komisioner KPU ini sebagai tersangka .
Meskipun keterangan dari 2 saksi dalam persidangan Masyhuri Hassan di
PN Jakarta Pusat menyebutkan nama Pengurus Partai Demokrat ini
Aryo, seorang staf KPU, dalam keterangannya mengaku "berbohong "
(atas permintaan Andi Nurpati) tentang tempat dia menerima surat dari
MK. Aryo dipaksa mengaku menerima surat itu di Kantor KPU. Padahal, Aryo
menerima surat itu dari Nurpati di kantor Jak TV.
Begitu juga dengan Sugiarto, yang juga Staff KPU, dalam sidang
mengaku menerima perintah dari Andi Nurpati agar membuat surat ke MK.
Semula ditujukan kepada Ketua MK, kemudian atas perintah Nurpati
diralat dan dialamatkan langsung kepada Zaenal Arifin.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR bahwa
keterlibatan sejumlah aktor dalam kasus ini semakin mengarah kepada
beberapa nama seperti Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Neshawati.
Dari keterangan yang diperoleh oleh Panja Mafia pemilu, ketiga orang
yang disebutkan diatas pantas diduga terlibat dalam kasus pemalsuan
surat keputusan MK.
Keterangan Sekjen KPU kepada Panja Mafia Pemilu pada Kamis (7/7/2011)
malam juga menyebut peran Andi Nurpati dalam kasus surat palsu MK itu.
Menurut Keterangan Sugiharto staf Andi Nurpati di KPU, dia diperintah
Andi Nurpati untuk mengetik surat permintaan penjelasan dari MK pada
Agustus 2009. Surat itu ditujukan kepada panitera MK dan bukan Ketua MK
serta dikirim via faksimile ke nomor yang juga diberikan oleh Andi
Nurpati.
Kemudian diketahui surat asli dari MK tertanggal 17 Agustus 2009
prihal hasil sengketa pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I,
diserahkan Andi ke Biro Hukum KPU, setahun kemudian yakni pada Juli 2010
saat dia akan angkat kaki dari KPU meleggang ke Partai Demokrat.
Pertanyaannya adalah, "apakah Andi Nurpati benar tidak terlibat dalam
silang sengkarut kasus pemalsuan surat MK ini ?" Wallahu'alam.
0 comments:
Post a Comment