Pertaruangan sengit antara kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono (AL) memasuki babak baru, keputusan Menkumham yang sebelumnya menjadi senjata ampuh bagi kelompok Agung telah dipatahkan oleh hakim PTUN. Keputusan pengadilan tersebut menempatkan kubu Abu Rizal menjadi diatas angin dan berhak duduk manis menikmati rimbunnya pohon Beringin.
Menyikap keputusan PTUN tersebut, pihak Agung Laksono tidak mau kalah, meskipun harus tersenyum kecut sesaat hakim mengetukan palu, dia tetap semangat untuk meneruskan pertarungan selanjutnya. Dengan penuh semangat mantan Ketua Umum Ampi itu menyatakan banding, bahkan Agung meyakinkan semua pihak bahwa Kemenangan pihak ARB itu hanya untuk waktu 15 menit.
“Kami mengajukan banding dan sudah didaftarkan, sudah ada akta bandingnya, tinggal kami siapkan memori bandingnya,” jawab Agung ketika usai menghadap JK. Penjelasan Agung tersebut seakan memberi gambaran bahwa pertarungan memperebutkan pohon Beringin masih panjang, keputusan PTUN yang memenangkan kubu ARB itu belum bisa dianggap selesai karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak Agung.
Pertarungan sengit dibawah pohon Beringin ini membuat kader Golkar didaerah menjadi ketar ketir, jadwal pemilukada serentak semakin dekat, sementara PKPU menyebutkan bahwa untuk parpol yang sedang bersengketa seperti Golkar dan PPP, dinyatakan boleh ikut pemilukada jika sudah ada keputusan pengadilan yang bersifat inkrah.
Ketentuan PKPU inilah yang membuat jantung kader Golkar berdenyut lebih kencang, karena pertarung ditingkat elite Golkar masih akan berlangsung lama, kedua kubu yang berseteru masih mengedepankan egonya masing-masing. Belum ada yang mau mengalah, bahkan sudah kalahpun masih mau melawan.
Abu Rizal dan Agung sama-sama merasa diatas angin, sama-sama merasa berhak memimpin Golkar. Memang ada upaya dari sebagian politisi Senayan untuk menyelamatkan Golkar dalam pemilukada ini dengan cara mengajukan revisi UU Parpol dan UU Pemilukada, tapi nampaknya upaya itu akan kandas karena PDI-P dan Demokrat dengan tegas menolaknya, sementara itu Pemerintah lewat Mendagri juga menolak dengan alasan belum ada urgensinya.
Upaya banding yang akan ditempun oleh Agung dan kelompoknya masih dalam tahap pendaftaran, memori bandingnya sedang disiapkan. Hakim ditingkat banding sudah pasti tidak akan memutuskan dalam sekali sidang, prosesya memakan waktu yang panjang pula, dan bila sudah ada keputusan banding nantinya masih terbuka peluang bagi pihak yang kalah untuk melakukan upaya hukum ditingkat kasasi, dan bila diteruskan lagi bisa sampai kepada tingkat peninjauan kembali.
Pertarungan sengit antar elite Golkar ini menjadi tontonan yang menarik sekaligus menjijikan, menarik karena Golkar yang selama ini dianggap solid dan kokoh itu ternyata rapuh dan menyimpan bibit perpecahan. Terasa menjijikan karena sengketa parpol seperti yang dialami oleh Golkar ini telah membuka mata publik, betapa tidak arifnya pemerintah dalam menyelesaikan sengketa ditubuh parpol.
Dalam menyelesaikan sengketa pengurus Parpol, Menkumham lebih cenderung menggunakan kekuasaan dari mengedepankan hukum. Terbukti dengan Keputusan PTUN yang membatalkan keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan dua parpol yang bersengketa (Golkar dan PPP). Itu artinya, Menkumham telah melanggar hukum dalam mengambil keputusan.
Pertarungan Dibawah Pohon Beringin
Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, February 16, 2016 | 2:15 PM
Labels:
Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment