Menteri keuangan menjelaskan bahwa untuk menaikan harga BBM, pemerintah tidak
perlu berkonsultasi dengan DPR. Dalam UU APBN
tidak ada aturan yang menyebutkan seperti itu. Dengan kata lain, menkeru
ingin menegaskan, pemerintah boleh saja menetapkan harga BBM tanpa harus
konsultasi dengan siapapun, termasuk dengan DPR.
Kalau pemerintahan sebelumnya untuk
menaikan harga BBM melakukan konsultasi dengan DPR maka itu urusan masa lalu, pemerintah
sekarang tidak perlu ikut-ikutan seperti itu, bila perlu cara-cara pemerintahan
terdahulu yang sudah kuno dan tak ada dalam aturan harus ditinggalkan, ini
pemerintahan Jokowi yang mendapat mandat dari rakyat untuk merubah total segala
kebiasaan dimasa lalu, meskipun hari ini
Jusuf kalla yang menjadi wakil presiden itu adalah bagian dari pemerintahan
masa lalu.
Zaman SBY, kewajiban konsultasi itu juga
tidak ditegaskan dalam APBN, tetapi setiap ada perubahan harga BBM pemerintah
tetap berkonsultasi dengan DPR. Karena permasalahannya bukanlah sekedar pada
naik turunnya harga BBM, tetapi pada besar kecilnya nilai subsidi yang melekat pada
setiap sen harga BBM itu.
Tinggi rendahnya harga BBM menentukan
besar kecilnya nilai subsidi yang diperoleh rakyat, jika pemerintah memutuskan
harga BBM naik, maka itu berarti terjadi pengurangan nilai subsidi untuk
rakyat, dan pengurangan subsidi ini perlu dijelaskan oleh pemerintah, mau
dipergunakan untuk keperluan apa, dialihkan kemana dan lain sebagainya.
Pengalihan subsidi inilah yang harus
dikonsultasikan dengan wakil rakyat, disitu menyangkut hajat hidup rakyat
banyak. Subsidi itu hak rakyat, hak yang wajib diberikan negara, jika sebagian dari jumlahnya dialihkan, maka selayaknya dibicarakan dulu
dengan wakil rakyat agar tidak menimbulkan permasalahan baru sebagai dampak
dari naiknya harga BBM
Barangkali itulah pertimbangannya,
sebelum memutuskan naiknya harga BBM pemerintahan terdahulu selalu melakukan
konsultasi dengan DPR. Meskipun tidak ada UU yang mengatur, namun perlu
dilakukan agar kenaikan harga BBM tidak menjadi
isu poitik yang bergerak liar kian kemari. Tanpa berkonsultasipun pemerintah
bisa saja menetapkan naiknya harga BBM, tetapi sikap itu tidak santun bahkan
terkesan mencerminkan kesombongan
0 comments:
Post a Comment