Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

BBM Jadi lambang Kesombongan

Written By lungbisar.blogspot.com on Friday, February 27, 2015 | 3:59 PM

Menteri keuangan menjelaskan bahwa  untuk menaikan harga BBM, pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan DPR. Dalam UU APBN  tidak ada aturan yang menyebutkan seperti itu. Dengan kata lain, menkeru ingin menegaskan, pemerintah boleh saja menetapkan harga BBM tanpa harus konsultasi dengan siapapun, termasuk dengan DPR.
Kalau pemerintahan sebelumnya untuk menaikan harga BBM melakukan konsultasi dengan DPR maka itu urusan masa lalu, pemerintah sekarang tidak perlu ikut-ikutan seperti itu, bila perlu cara-cara pemerintahan terdahulu yang sudah kuno dan tak ada dalam aturan harus ditinggalkan, ini pemerintahan Jokowi yang mendapat mandat dari rakyat untuk merubah total segala kebiasaan dimasa lalu,  meskipun hari ini Jusuf kalla yang menjadi wakil presiden itu adalah bagian dari pemerintahan masa lalu.
Zaman SBY, kewajiban konsultasi itu juga tidak ditegaskan dalam APBN, tetapi setiap ada perubahan harga BBM pemerintah tetap berkonsultasi dengan DPR. Karena permasalahannya bukanlah sekedar pada naik turunnya harga BBM, tetapi pada besar kecilnya nilai subsidi yang melekat pada setiap sen harga BBM itu.
Tinggi rendahnya harga BBM menentukan besar kecilnya nilai subsidi yang diperoleh rakyat, jika pemerintah memutuskan harga BBM naik, maka itu berarti terjadi pengurangan nilai subsidi untuk rakyat, dan pengurangan subsidi ini perlu dijelaskan oleh pemerintah, mau dipergunakan untuk keperluan apa, dialihkan kemana dan lain sebagainya.
Pengalihan subsidi inilah yang harus dikonsultasikan dengan wakil rakyat, disitu menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Subsidi itu hak rakyat, hak yang wajib diberikan negara,  jika sebagian dari jumlahnya  dialihkan, maka selayaknya dibicarakan dulu dengan wakil rakyat agar tidak menimbulkan permasalahan baru sebagai dampak dari naiknya harga BBM

Barangkali itulah pertimbangannya, sebelum memutuskan naiknya harga BBM pemerintahan terdahulu selalu melakukan konsultasi dengan DPR. Meskipun tidak ada UU yang mengatur, namun perlu dilakukan agar kenaikan harga BBM  tidak menjadi isu poitik yang bergerak liar kian kemari. Tanpa berkonsultasipun pemerintah bisa saja menetapkan naiknya harga BBM, tetapi sikap itu tidak santun bahkan terkesan mencerminkan kesombongan

0 comments: