Melenggang, melenggang si tari lenggang // Kalau baik hati tentu orang senang (Kutipan dari Lagu Melayu)
Vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad,
membuat rasa keadilan publik jadi terusik. Mochtar yang didakwa dengan
pasal berlapis, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Bandung. Ada 4 sangkaan (kasus dana prasmanan, kasus suap
panitia anggaran DPRD Bekasi dan dugaan suap kepada tim auditor BPK
wilayah Bandung dan tim penilai adipura) yang ditujukan kepadanya namun
menurut hakim yang mmengadili perkara ini dinyatakan tidak satu pun yang
terbukti.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah mengajukan 320 alat
bukti, termasuk diantaranya rekening pribadi terdakwa selain itu Jaksa
juga menghadirkan 43 saksi yang kesemuanya mendukung pebuktian dakwaan.
Jika ditelusuri kebelakang dalam kasus yang berkaitan dengan Kasus Mocchtar, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah mengadili dua pejabat Pemkot Bekasi yakni
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari yang divonis hukuman
2,5 tahun penjara dan Herry Suparjan yang menjabat sebagai kepala bidang
aset dan akuntansi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset
daerah Bekasi divonis 2 tahun. Keduanya terbukti bersalah menyuap
pegawai BPK agar laporan keuangan Bekasi mendapat penilaian Wajar Tanpa
Pengecualian. Selain itu masih dalam kasus yang sama, Sekda Bekasi Tjandra Utama juga divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Disinilah letak keistimewaan Mochtar Muhammad, 3 bawahannya dalam
kasus yang sama sudah divonis bersalah tetapi Mochtar Muhammad
dinyatakan bebas. Banyak yang menilai putusan bebas untuk Mochtar
merupakan keputusan yang kontroversial, tapi itulah kenyataannya bahwa
lain pengadilan lain pula keputusannya , dan Mocchtarpun melenggang
bebas .
Keputusan yang mengecewakan ini dicurigai sebagai perbuatan mafia
hukum, Denny Indrayana, Sekretaris Satgas Mafia Hukum menaruh curiga
bahwa putusan bebas tersebut ditunggangi oleh mafia hukum. "Kami
memperhatikan vonis macam ini, yang indikasi awalnya ada praktek mafia
hukum," Ujar Denny.
Kecurigaan Denny ini sungguh beralasan, karena ditenggarai salah satu
hakim yang mengadili perkara tersebut adalah seorang hakim ad hock yang
ditahun 2005 lalu pernah tersangkut perkara korupsi di Riau, yang
bersangkutan divonis bersalah oleh pengadilan negeri Pekanbaru dan
dibebaskan ditingkat banding, beberapa tahun kemudian menjadi hakim ad
hock pada pengadilan Tipikor wilayah Jabar.
Selain itu KY juga menaruh perhatian terhadap vonis bebas ini, dan
bahkan ketua MK Mahfud MD juga mendukung bila Komisi Yudisial mengambil
langkah hukum terhadap putusan bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad.
Komisi diminta mengevaluasi kinerja hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Bandung yang memutus perkara tersebut.
Satgas Antai Mafia Hukum, KY dan Ketua MK Mahfud MD, sudah bersuara
lantang menyatakan adanya kejanggalan dalam keputusan bebas tersebut,
bagaimanakah kelanjutannya, apakah kasus ini akan bernasib sama dengan
kasus-kasus lainnya, hangat diawal dan berujung tanpa kejelasan, hingga
akhirnya publik melupakan masalahnya dan dikemudian hari masalah yang
sama muncul kembali.
0 comments:
Post a Comment