Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Vonis Bebas Yang janggal

Written By lungbisar.blogspot.com on Friday, October 14, 2011 | 9:28 PM

Melenggang, melenggang si tari lenggang // Kalau baik hati tentu orang senang (Kutipan dari Lagu Melayu)
Vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, membuat rasa keadilan publik jadi terusik. Mochtar yang didakwa dengan pasal berlapis, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ada 4 sangkaan (kasus dana prasmanan, kasus suap panitia anggaran DPRD Bekasi dan dugaan suap kepada tim auditor BPK wilayah Bandung dan tim penilai adipura) yang ditujukan kepadanya namun menurut hakim yang mmengadili perkara ini dinyatakan tidak satu pun yang terbukti.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah mengajukan 320 alat bukti, termasuk diantaranya rekening pribadi terdakwa selain itu Jaksa juga menghadirkan 43 saksi yang kesemuanya mendukung pebuktian dakwaan.

Jika ditelusuri kebelakang dalam kasus yang berkaitan dengan Kasus Mocchtar, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah mengadili dua pejabat Pemkot Bekasi yakni Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari yang divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan Herry Suparjan yang menjabat sebagai kepala bidang aset dan akuntansi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah Bekasi divonis 2 tahun. Keduanya terbukti bersalah menyuap pegawai BPK agar laporan keuangan Bekasi mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian. Selain itu masih dalam kasus yang sama, Sekda Bekasi  Tjandra Utama juga divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Disinilah letak keistimewaan Mochtar Muhammad, 3 bawahannya dalam kasus yang sama sudah divonis bersalah tetapi  Mochtar Muhammad dinyatakan bebas. Banyak yang menilai putusan bebas untuk  Mochtar merupakan keputusan yang kontroversial, tapi itulah kenyataannya bahwa lain pengadilan lain pula keputusannya , dan Mocchtarpun melenggang bebas .
Keputusan yang mengecewakan ini dicurigai sebagai perbuatan mafia hukum, Denny Indrayana, Sekretaris Satgas Mafia Hukum  menaruh curiga bahwa putusan bebas tersebut ditunggangi oleh mafia hukum. "Kami memperhatikan vonis macam ini, yang indikasi awalnya ada praktek mafia hukum," Ujar Denny.
Kecurigaan Denny ini sungguh beralasan, karena ditenggarai salah satu hakim yang mengadili perkara tersebut adalah seorang hakim ad hock yang ditahun 2005 lalu pernah tersangkut perkara korupsi di Riau, yang bersangkutan divonis bersalah oleh pengadilan negeri Pekanbaru dan dibebaskan ditingkat banding, beberapa tahun kemudian menjadi hakim ad hock pada pengadilan Tipikor wilayah Jabar.
Selain itu KY juga menaruh perhatian terhadap vonis bebas ini, dan bahkan ketua MK Mahfud MD  juga mendukung bila Komisi Yudisial mengambil langkah hukum terhadap putusan bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Komisi diminta mengevaluasi kinerja hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus perkara tersebut.
Satgas Antai Mafia  Hukum, KY dan Ketua MK Mahfud MD,  sudah bersuara lantang menyatakan adanya kejanggalan dalam keputusan bebas tersebut, bagaimanakah kelanjutannya, apakah kasus ini akan bernasib sama dengan kasus-kasus lainnya, hangat diawal dan berujung tanpa kejelasan, hingga akhirnya publik melupakan masalahnya dan dikemudian hari masalah yang sama muncul kembali.

0 comments: