Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Benang Kusut Pemilukada Pekanbaru

Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, October 11, 2011 | 10:41 PM

Rapat Dengar Pendapat  antara DPRD Pekanbaru, dengan KPU dan Pemko Pekanbaru untuk membahas persiapan anggaran dana pemungutan suara ulang (PSU), yang diselenggarakan pada Rabu 3 Agustus yang lalu , berakhir tanpa keputusan.
Rapat yang seyogyanya membahas anggaran Pemungutan Suara Ulang sebagaimana yang diamanahkan oleh putusan MK tersebut berlangsung panas, diwarnai interupsi diantara para pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Wakil rakyat dari Partai Golkar malah mempersoalkan kehadiran Dorman Djohan terkait legalitas jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Kota (Sekko). Tersinggung dengan ucapan beberapa wakil rakyat, Dorman meninggalkan ruang rapat. "Kalau kehadiran saya membuat rapat ini batal, lebih baik saya keluar," tegasnya.
Ketua DPRD Pekanbaru Desmianto akhirnya memutuskan untuk menutup rapat. "Suasana panas. Tak lagi cocok untuk bicara. Nanti kita tentukan rapat lanjutan," katanya , dan sejak itu PSU untuk pemilihan Walikota Pekanbaru menjadi berlarut-larut, hingga akhirnya KPU Kota Pekanbaru mengajukan permohonan penundaan  pelaksanaan PSU ke MK, sekali lagi MK memutuskan penundaan paling lambat 90 hari sejak tanggal ditetapkan (07/10).
Idem dito dengan keputusan MK yang pertama, dalam keputusan penundaan yang kedua ini MK juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada KPU jika tidak melaksanakan PSU dalam waktu yang ditetapkan. Sementara itu warga Pekanbaru sudah merasakan akibat berlarut-larutnya pelaksanaan PSU tersebut.
Dalam amar keputusan MK pada Huruf (f) butir (2) dicantumkan:  "Terdapat rangkaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa ada upaya untuk menunda pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Kota Pekanbaru yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang juga dilakukan secara konspiratif oleh Pemohon, Termohon, dan Pejabat Walikota Pekanbaru."
Itulah Fakta persidangan, bahwa penundaan PSU bukan semata-mata disebabkan oleh ketiadaan dana, tetapi karena ada unsur lain yang disengajakan oleh pihak-pihak terkait. Sementara itu, pejabat  walikota Pekanbaru, melakukan mutasi terhadap 134 PNS dilingkungan Pemko, dengan alasan bahwa putusan MK Nomor 63/PHPU.DIX/ 2011 bertanggal 24 Juni 2011, yang isinya membatalkan hasil Pemilukada Pekanbaru karena adanya kecurangan yang terstruktur dan masif. Kesimpulan itu kemudian diterjemahkan Syamsurizal dengan mengganti seluruh camat dan lurah, maka terjadilah mutasi besar-besaran tersebut.
Mutasi ini berbuntut pada penolakan PNS yang bersangkutan, mereka tidak terima dimutasikan dengan alasan seperti itu, apalagi akibat keputusan tersebut ada yang demosi dan non job (kehilangan jabatan). Akibatnya hampir setiap hari kita membaca berita diberbagai media lokal tentang  kecamatan yang dipimpin oleh 2 Camat. Dualisme kepemimpinan ditingkat kecamatan ini sungguh membingungkan pegawai dijajarannya dan berujung pada terabaikannya pelayanan publik.
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Pemungutan suara Ulang ini, benarkah KPU tidak punya dana untuk menyelenggarakannya, atau ada agenda lain dibalik itu, misalnya sengaja menunda lebih lama agar calon tertentu bisa menyusun strategi dan taktis untuk memenangkan pertarungan? Wallahu'alam.

0 comments: