Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Status Hukum Hafidz Anshary

Written By lungbisar.blogspot.com on Thursday, October 13, 2011 | 1:00 AM

Anggota partai Hanura Syukur Mandar melaporkan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary ke Polri terkait penetapan suara Pilkada Halmahera Barat. Syukur merasa keputusan yang diambil KPU Pusat berbeda dengan KPUD Halmahera Barat.
Selanjutnya pada 15 Agustus 2011 Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan No. B/81/DP/VII/2011/Dit Pidum yang dikirimkan ke Kejaksaan. Dengan dasar itu Wakil Jaksa Agung Darmono mengumumkan bahwa Ketua KPU telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pernyataan wakil Jaksa Agung tersebut dibantah oleh Polri, dengan menyebutkan status Abdul Hafidz belum tersangka, baru sebagai saksi.
“Yang menetapkan tersangka atau bukan adalah penyidik.” Kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, aksudnya jelas bahwa Polri belum menetapkan Abdul Hafidz sebagai tersangka.
Berbeda pendapat memang hal yang lumrah, dan itu harus dihargai, namun jika dua institusi penegak hukum berbeda pendapat soal status hukum seseorang urusannya menjadi lain, bisa menimbulkan kerancuan dalam urusan penegakan hukum itu sendiri, dan bisa menimbulkan isu negatif ditengah publik, apalagi menyangkut status hukum seorang pejabat tinggi sekelas ketua KPU.
Kita tentu tak ingin berlama-lama memperdebatkan status ketua KPU dimaksud, apakah dia tersangka atau saksi. Yang menjadi masalah sekarang adalah kenapa terhadap Abdul Hafidz Anshary, tiba-tiba dua instansi penegak hukum kita berbeda penafsiran, padahal hukum acara yang dipakai adalah sama yakni KUHAP. Sehingga timbul ungkapan “Beda Instansi beda penetapan Status hukumnya”. Barangkali inilah yang perlu dikaji, karena perbedaan ini sangat mencolok sekali dan diperdebatkan secara terbuka didepan publik. Apakah ada persoalan yang tak beres soal hubungan dan koordinasi antara Jaksa dan Polri, atau ada sesuatu dibalik seorang yang bernama Abdul Hafidz Anshary yang kebetulan adalah seorang ketua KPU, sebuah lembaga yang menjadi pelaksana pesta Demokrasi dinegeri ini.
Entahlah ?

0 comments: