Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Menolak RUU Ormas

Written By lungbisar.blogspot.com on Thursday, April 11, 2013 | 11:11 PM


DPR merencanakan pengesahan RUU Ormas menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Jum’at 12 April mendatang. Entah apa yang ingin dicapai oleh DPR dan Pemerintah sehingga pengesahan RUU dimaksud begitu digesakan, padahal kalau dilihat dari urgensinya masih banyak hal lain yang harus mendapat perhatian, salah satunya termasuk masalah anggota Dewan yang selalu mangkir dalam sidang.
Sementara itu diluar gedung DPR terdengar suara penolakan dari beberapa organisasi kemasyarakatan, terutama oleh ormas besar seperti Muhammadiyah dan NU. Kedua Ormas ini selain memiliki basis masa dan ruang lingkup kegiatan yang luas juga merupakan Ormas yang jauh lebih tua dari usia republik ini.
Penolakan terhadap RUU Ormas ini, lebih disebabkan karena didalamnya banyak pasal-pasal yang tidak memenuhi unsur demokrasi sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. RUU ini terlalu memberian wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Ormas, sehingga kebebasan berserikat sebagaimana yang dijamin oleh UUD terancam menjadi kebebasan yang semu.
RUU ini memberikan wewenangan kepada Pemerintah  (pusat maupun daerah) untuk mengatur dan mengawasi Ormas, terutama dalam hal mendirikan dan mendaftarkan Ormas. Pasal-pasal ini ditutup dengan kewenangan Pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut dengan peraturan.
Semisalnya soal pendirian Ormas yang berbadan hukum, diatur pada BAB IV, pasal 11 ayat 1 huruf ( i ) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kemudian untuk Orgnaisasi yang tidak berbadan hukum diatur dalam pasal 14
ayat (1) Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b memberitahukan keberadaannya secara tertulis kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai alamat dan domisili.
Kedua pasal tersebut secara gamblang menyebutkan adanya kewenangan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah dalam hal pengesahan berdirinya sebuah organisasi, padahal UUD menjamin kebebasan bagi tiap-tiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat tanpa harus disyhakan oleh pemerintah.
Lazimnya, kewenangan pengesahan itu tentunya akan melekat pula kewenangan untuk mencabut/membubarkannya. Pasal ini tentunya akan menjadi momok yang menakutkan, karena suatu saat pemerintah bisa memanfaatkannya, dan ini tentunya akan mengurangi keberanian para pengurus Ormas untuk mengkritisi pemerintah.
Pasal 11, 13 dan pasal 18 dalam RUU ini, ditutup dengan kalimat ketentuan lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah, dengan demikian RUU ini telah memberikan mandat penuh kepada Pemerintah untuk membuat aturan dan syarat-syarat mendirikan dan mendaftarkan Organisasi kemasyarakatan sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Kejanggalan lain dalam RUU ini adalah soal pengakuan sebuah Ormas yang hanya sampai pada tingkat pemerintahan Kabupaten Kota, organisasi yang berada ditingkat kecamatan atau desa tidak dikenal oleh RUU Ormas ini, padahal realitanya kita memiliki organisasi kemasyarakatan pada tingkat terendah yakni RT dan RW.
Pendirian sebuah Ormas merupakan hak yang melekat dan dijamin oleh UUD, justeru karenanya, Pemerintah dan DPR selayaknya bisa memberikan jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat terhadap publik dengan mengajukan RUU Ormas yang lebih baik dari UU No. 8 Th 1985. Tidak terlalu jauh mengatur, mengawasi apalagi sampai membubarkan sebuah Ormas.
Memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Ormas, akan menjadi bias dan bisa berakibat pengekangan terhadap Ormas itu sendiri, akibatnya kebebasan yang dijamin oleh UUD akan terbelenggu.
Jika dalam praktiknya ada pengurus atau anggota Ormas yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti tindakan anarkis, makar dan kejahatan lainnya, maka pemerintah dapat menindak para pelakunya dengan UU yang sudah ada, tetapi tidak dengan cara membubarkan organisasinya, karena membubarkan sebuah organisasi bertentangan dengan pasal 28 UUD negara kita. Dan oleh karena itu pulalah Muhammadiyah dan NU, serta beberapa ormas lainnya  menolak RUU tersebut disyahkan menjadi Undang-Undang.

0 comments: