Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Vonis Untuk Nazar

Written By lungbisar.blogspot.com on Sunday, April 22, 2012 | 9:58 AM

Hakim pengadilan tipikor telah mengetuk palu , menjatuhkan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara, plus denda Rp 200 juta untuk seorang terdakwa fenomenal  M. Nazaruddin.  Mantan bendahara Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti  bersalah dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tunututan jaksa  7 tahun penjara plus denda Rp. 300 juta.  
Persidangan yang melelahkan dan melibatkan banyak nama elite politik negeri ini berakhir dengan keputusan yang mencerminkan betapa istimewanya seorang Nazaruddin. Dengan pertimbangan hukum dan segala aspeknya hakim  pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hampir separuh dari tuntutan Jaksa, sesuatu yang jarang terjadi untuk seorang awam.
Hakim sudah mengetuk palu untuk Nazar, jika peristiwa ini menjadi akhir dari segala tuntutan hukum, maka Vonis 4 tahun 10 bulan itu bukan sesuatu yang berat baginya. Jumlah itu masih   dikurangi lagi dengan masa tahanan sebelum vonis,  kemudian pada hari besar keagamaan dan hari proklamasi  dia akan mendapat remisi,  selanjutnya dia bisa menjalani masa asimilasi dan memperoleh pembebasan bersyarat, alhasil bil husal bisa jadi awal tahun depan Nazaruddin akan melenggang keluar menghirup udara bebas.
Nazaruddin sudah divonis, tapi bukan berarti menjadi akhir dari segala  proses pengadilan atas kasus tersebut. Masih ada PR KPK untuk menindaklanjuti keterangan Nazar dalam persidangan yang menyebutkan nama-nama tokoh dan elite partai yang terlibat didalamnya. Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum,  dan lainnya adalah orang yang menurut Nazaruddin sebagai orang yang kecipratan aliran dana haram tersebut.
Orang yang dituding Nazaruddin itu belum tentu bersalah secara hukum, tetapi apa yang diungkapkan Nazar didepan persidangan tidak bisa diabaikan begitu saja, tidak bisa dipandang  sebagai dongeng pengantar tidur, harus ada tindak lanjutnya. Itu adalah kesaksian dibawah sumpah yang dengan sendirinya menjadi  bukti hukum . Oleh karenanya ada kewajiban penegak hukum untuk mengusutnya secara tuntas, itupun jika negeri ini memang berhasrat ingin memberantas korupsi hingga keakar-akarnya.
Sementara itu terhadap Nazaruddin juga demikian, putusan itu selayaknya bukan akhir dari segala-galanya, masih ada beberapa kasus lain yang sedang menunggunya, seperti kasus Hambalang, vaksin flu burung, pencucian uang dan satu hal lagi yang tak boleh dilupakan adalah keberadaan isterinya yang hingga kini masih buron, jia tertangkap bukan tak mungkin ada kasus lain yang melibat dirinya.
Selamat berpikir, kalau memang masih ada yang harus dipikirkan.

0 comments: