Hakim pengadilan tipikor telah mengetuk palu , menjatuhkan hukuman 4
tahun 10 bulan penjara, plus denda Rp 200 juta untuk seorang terdakwa
fenomenal M. Nazaruddin. Mantan bendahara Partai Demokrat itu
dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan
dari tunututan jaksa 7 tahun penjara plus denda Rp. 300 juta.
Persidangan yang melelahkan dan melibatkan banyak nama elite politik
negeri ini berakhir dengan keputusan yang mencerminkan betapa
istimewanya seorang Nazaruddin. Dengan pertimbangan hukum dan segala
aspeknya hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hampir separuh dari
tuntutan Jaksa, sesuatu yang jarang terjadi untuk seorang awam.
Hakim sudah mengetuk palu untuk Nazar, jika peristiwa ini menjadi
akhir dari segala tuntutan hukum, maka Vonis 4 tahun 10 bulan itu bukan
sesuatu yang berat baginya. Jumlah itu masih dikurangi lagi dengan
masa tahanan sebelum vonis, kemudian pada hari besar keagamaan dan hari
proklamasi dia akan mendapat remisi, selanjutnya dia bisa menjalani
masa asimilasi dan memperoleh pembebasan bersyarat, alhasil bil husal
bisa jadi awal tahun depan Nazaruddin akan melenggang keluar menghirup
udara bebas.
Nazaruddin sudah divonis, tapi bukan berarti menjadi akhir dari
segala proses pengadilan atas kasus tersebut. Masih ada PR KPK untuk
menindaklanjuti keterangan Nazar dalam persidangan yang menyebutkan
nama-nama tokoh dan elite partai yang terlibat didalamnya. Angelina
Sondakh, I Wayan Koster, Anas Urbaningrum, dan lainnya adalah orang
yang menurut Nazaruddin sebagai orang yang kecipratan aliran dana haram
tersebut.
Orang yang dituding Nazaruddin itu belum tentu bersalah secara hukum,
tetapi apa yang diungkapkan Nazar didepan persidangan tidak bisa
diabaikan begitu saja, tidak bisa dipandang sebagai dongeng pengantar
tidur, harus ada tindak lanjutnya. Itu adalah kesaksian dibawah sumpah
yang dengan sendirinya menjadi bukti hukum . Oleh karenanya ada
kewajiban penegak hukum untuk mengusutnya secara tuntas, itupun jika
negeri ini memang berhasrat ingin memberantas korupsi hingga
keakar-akarnya.
Sementara itu terhadap Nazaruddin juga demikian, putusan itu
selayaknya bukan akhir dari segala-galanya, masih ada beberapa kasus
lain yang sedang menunggunya, seperti kasus Hambalang, vaksin flu
burung, pencucian uang dan satu hal lagi yang tak boleh dilupakan adalah
keberadaan isterinya yang hingga kini masih buron, jia tertangkap bukan
tak mungkin ada kasus lain yang melibat dirinya.
Selamat berpikir, kalau memang masih ada yang harus dipikirkan.
0 comments:
Post a Comment