Jika negeri ini diibaratkan sebuah hamparan lantai yang penuh dengan
taburan sampah korupsi, maka KPK harus difungsikan sebagai sapu
pembersih. Lembaga inilah yang akan bekerja membersihkan Lantai yang
tercemar oleh tindakan segelintir orang yang melakukan tindak pidana
korupsi, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah membersihakan
sapu itu sendiri, karena sapu yang kotor tidak akan pernah mampu
membersihkan lantai yang kotor.
Dalam kasus M. Nazaruddin, yang melibatkan banyak nama termasuk
diantaranya nama para petinggi di KPK, maka selayaknya KPK tidak
melibatkan orang-orang yang disebutkan oleh Nazar dalam proses perkara
dimaksud, meskipun apa yang ditudingkan oleh Nazar belum tentu
kebenarannya.
Tidak melibatkan pimpinan KPK yang ditenggarai memiliki sangkutan
masalah dengan perkara ini seperti apa yang diungkapkan Nazaruddin
selama dipersembunyian tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar KPK tidak
dililit oleh sak wasangka publik. Agar kepercayaan publik akan
objektivitas kerja KPK bisa terpenuhi.
Hal ini pernah dilakukan KPK dalam kasus korupsi Anggodo Widjojo
,yang melibatkan nama pimpinan KPK Bibit Samad Rianto. Saat itu Bibit
tidak dilibatkan dalam proses perkara dimaksud sampai akhirnya Anggodo
divonis bersalah. Semoga dalam kasus Nazaruddin ini, KPK kembali
mengambil sikap yang sama dengan kasus Anggodo tersebut, sehingga
keputusan yang dibuat oleh KPK terhindar dari dugaan adanya konflik
kepentingan didalamnya. Sekali lagi , sapu yang kotor tidak akan pernah
mampu membersihkan lantai.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment