Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Nasib Buruh

Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, May 1, 2012 | 12:56 AM

Selagi nasib BURUH tidak diperhatikan, maka selama itu pulalah mereka akan tetap menuntut dengan turun kejalan merayakan hari buruh sedunia sambil berteriak menuntut haknya, hak untuk hidup layak.         



Buruh,  sepatah kata yang dekat dengan keringat, kemiskinan dan terkesankan diabaikan. Begitu kata buruh diucapkan maka yang  terbayanglah dalam pikiran kita adalah butiran keringat dan tulang bersilang, hidup berhimpitan diruang sempit dengan kemungkinan hak-haknya yang terabaikan.
Pemerintah lebih cenderung menyebutnya dengan istilah tenaga kerja, itulah sebabnya hari ini tidak ada lagi UU perburuhan, melainkan UU Tenaga Kerja, dan justeru karenanya nasib kaum buruh tidak terlindungi secara utuh, Karena tidak ada UU yang secara khusus diperuntukan baginya.
Kesejahteraan hidup, sebuah tuntutan yang layak dan sederhana tapi tak mendapat perhatian serius dari orang yang semestinya memperhatikannya, baik pemerintah maupun DPR tak mampu melahirkan UU yang bisa mengatur agar penghasilan buruh bisa untuk hidup layak. Yang ada malah membenarkan tindakan out sourching, yang didalam UU Tenaga Kerja kita diperhalus kalimatnya menjadi perjanjian kerja waktu tak tertentu, sebuah kalimat yang terkesan memusingkan kepala dalam memaknainya, padahal intinya tak lebih memperbudak manusia (buruh) oleh sekelompok manusia lainnya yang dekat dengan pengusaha / penguasa.
Pengaturan upah hanya ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan istilah upah minimum, dulu disebut Upah Minimum regional, kemudian diganti dengan upah minimum provinsi, mungkin esok lusa entah upah minimum apa lagi, sesuai dengan namanya upan minimum maka yang diterima buruh sudah dapat dipastikan sangat minim.
Soal upah ini seharusnya Pemerintah bersama DPR bisa membuat aturan perundang-undangan yang menjamin hidup dan kesejahteraan kaum buruh, dengan menetapkan ring pengupahan. Mengatur sistem upah dengan sebuah perbandingan, semisalnya 1 berbanding 15, jika upah pejabat tertinggi diperusahaan itu Rp. 45.000.000,- maka upah minimumnya Rp. 3.000.000,- Dan jika gaji presiden Rp. 75 juta rupiah  maka upah minimum bagi rakyat Rp. 5 juta perbulan.
Buruh, tenaga kerja atau apapun sebutannya, bukanlah sesuatu yang penting, hal yang menjadi tuntutan mereka sepanjang waktu adalah peningkatan kesejahteraan hidup, dan itu pulalah yang mereka perjuangkan disetiap ada kesempatan, termasuk setiap datangnya May Day, Hari Buruh sedunia. Selagi kesejahteraannya tidak diperhatikan, maka selama itu pulalah mereka akan tetap menuntut, maka jangan salahkan jika mereka turun kejalan merayakan hari buruh sedunia sambil berteriak menuntut haknya, HAK UNTUK HIDUP LAYAK.

0 comments: