Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Keadilan Untuk Rosidi

Written By lungbisar.blogspot.com on Friday, May 18, 2012 | 10:41 AM

Rosidi, mengutip sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan tergeletak dihutan pada pada 5 November 2011, dan  tak jelas apakah kayu itu dijadikannya sebagai bahan baku industri kayu olahan yang menghasilkan jutaan rupiah baginya atau hanya sekedar menjadi kayu api yang menyala ditungku rumahnya, yang jelas menurut taksiran warga nilai kayu Jati itu tak lebih dari Rp. 600 ribu.

Empat bulan setelah peristiwa itu atau tepatnya pada 22 Februari 2012, ia ditangkap dan dijebloskan kepenjara, selanjutnya dalam persidangan Rosidi didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melanggar  pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara plus denda maksimal Rp 5 miliar.

Malang nian nasib saudara kita yang satu ini, kekayaan yang berhasil dikumpulkannya dari hasil mengambil kayu afkir dihutan itu tak sebanding dengan apa yang dimiliki oleh Gayus dan Nazaruddin, tetapi ancaman hukuman yang menantinya jauh diatas vonis terhadap kedua tersangka yang didakwa menggarong uang negara  bermilyaran rupiah itu.

Proses hukum terhadap dirinya ditengarai penuh dengan hal-hal aneh dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam berita acara pemeriksaan polisi di sebutkan karena dia buta huruf dan buta hukum  maka Rosidi tidak mau didampingi penasehat hukum, padahal  sejatinya dia harus didamping penasehat hukum mulai dari sejak pemeriksaan ditingkat awal. Apalagi dakwaan yang dituduhkan kepadanya dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.  Sementara itu menurut ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP dengan tegas menyebutkan bagi terdakwa yang kurang mampu, pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasehat hukum.

Kesalahan yang didakwakan kepadanya juga lebih aneh lagi, yakni melanggar  UU No 41/1999 tentang Kehutanan. UU ini dibuat untuk memberantas dan menghukum pelaku kejahatan ilegal loging bukan untuk pencuri kayu. Penerapan  UU kehutanan dinilai merupakan kekeliruan, mengingat Rosidi bukan seorang penebang kayu dihutan tetapi hanya mengambil kayu yang sudah ditebang dan dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya.

Apa sebenarnya yang sedang terjadi  dinegeri ini,  hukum bagaikan sebilah parang yang matanya hanya tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Hukum begitu gagah beraninya terhadap seorang Rosidi tetapi terlalu majal (tumpul) bila berhadapan dengan pengusaha dan penguasa. Peristiwa Rosidi ini sungguh merupakan peristiwa yang memilukan rasa keadilan kita, sekaligus menggambarkan betapa carut marutnya sistem dan tata cara penerapan hukum dinegeri ini.

Apapun yang akan kita katakan barangkali tidak akan membuat nasib  Rosidi menjadi lebih baik, dia sudah terlanjur ditahan meskipun MA memutuskan maling dibawah Rp. 2,5 juta tidak perlu ditahan. Sebesar apapun pembelaan yang diberikan kepadanya namun hukuman 10 tahun penjara tetap akan mengancamnya. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh Rosidi hanyalah berserah diri secara total kepada Allah SWT, semoga Allah yang maha adil  membukakan pintu hati nurani Hakim yang sedang mengadili perkaranya sehingga Rosidi dapat menggapai rasa keadilan yang didambakannya, semoga.

0 comments: