Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Pemilihan Gubernur

Written By lungbisar.blogspot.com on Tuesday, May 8, 2012 | 9:51 PM

Kemendagri mengajukan RUU Pilkada dan revisi UU No 32/2004 tentang Pemda, dan jika RUU tersebut jadi diundangkan maka Gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat tetapi dipilih oleh DPRD setempat. Pembahasan RUU dimaksud dimulai pada bulan Mei ini.
Niat pemerintah pusat untuk merubah tata cara pemilihan Gubernur dari pemilihan langsung menjadi pilihan DPRD sudah lama terdengar, dalam beberapa kesempatan Mendagri selalu mewacanakan hal itu.
Kemendagri beralasan bahwa Gubernur merupakan perwakilan dari dari pemerintah pusat didaerah, dan yang lebih penting lagi pelaksanaan pemilihan Gubernur secara langsung seperti sekarang ini beresiko menimbulkan cost politik yang besar. Akibatnya setelah terpilih Gubernur yang bersangkutan tidak fokus pada program yang sudah dikampanyekannya tetapi berusaha  untuk mengembalikan modal kampanyenya. Itulah salah satu sebab kenapa pemerintah pusat dalam hal Mendagri bersikeras untuk mengajukan perubahan UU No. 32/2004.
Sistem Pemilihan Gubernur secara langsung telah melahirkan pemerintahan daerah yang lebih legitimet, didukung oleh sebagian besar rakyat dan mencerminkan kedaulatan rakyat didaerah, kedudukannya menjadi lebih kuat dan tidak bisa diturunkan oleh DPRD. Namun sistem ini juga menimbulkan banyak persoalan, menimbulkan cost politik yang besar, membuka peluang bagi praktik jual beli suara, dan yang tak kalah penting mengganggunya adalah keberadaan tim sukses  yang bisa memengaruhi kebijakan seorang Gubernur terpilih. Tim sukses yang semula bertujuan mengantarkan sang calon sampai saat terpilih menjadi gubernur akhirnya menjadi kelompok yang paling berkuasa selama gubernur tersebut menjabat.
Berbagai kekuarangan sistem pemilukada langsung oleh rakyat tersebut, sesungguhnya tidak bisa dijadikan alasan merubah sistem pemilihan Gubernur dari langsung menjadi pilihan DPRD. Perubahan yang seperti ini akan mencederai perasaan rakyat, karena hak dan kedaulatannya dalam menentukan pemimpinnya didaerah dirampas dengan Undang-Undang dan diserahkan kepada DPRD.
Menurut konstitusi, DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua keputusan DPRD itu mencerminkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Jika pemilihan langsung akan menimbulkan cost politik yang tinggi, maka sebaliknya pemilihan oleh DPRD akan membuka peluang terjadinya money politik, politik dagang sapi dan jual beli suara atas nama kepentingan partai juga tidak akan terhindarkan.
Jadi, dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD, sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan, maka untuk mengatasi persoalan yang ditimbulkan oleh sistem yang ada sekarang ini bukanlah dengan cara menyerahkannya kembali kepada DPRD setempat, tetapi memperketat aturan main dalam pemilihan, mengawasi dengan cara seksasama dan menindak TEGAS calon yang menyalahi aturan , dengan demikian pemilihan gubernur secara langsung tetap harus dipertahankan.
Tanpa aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, niscaya pemilukada tetap tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat didaerah, sebagus apapun sistem yang dibuat hasilnya tetap saja memble. Dan menyerahkan kembali pemilihan Gubernur ke DPRD, sama artinya merampas hak dan kedaulatan rakyat.

0 comments: