Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Satu Persatu Mantan Pejabat Riau di Ciduk KPK

Written By lungbisar.blogspot.com on Thursday, February 16, 2012 | 1:19 PM

Satu lagi mantan pejabat di Riau dikutip oleh KPK untuk diadili, setelah Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'far divonis  oleh pengadilan TIPIKOR selama 11 tahun penjara. Kini KPK menahan Burhanuddin Husin mantan Bupati kampar yang juga mantan Kadishut Riau. Sebelumnya mantan  Bupati Siak Arwin AS, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rahman juga sudah sudah divonis, menyusul kemudian mantan Kadishut Riau lainnya yakni Syuhada Tasman, kesemuanya tersangkut dalam kasus yang sama,
mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tipikor menyalah gunakan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman di Riau tahun 2001 - 2006, yang merugikan negara senilai Rp470 miliar.
Kita berharap agar KPK tidak berhenti hanya sebatas menangkap para pejabat yang disebutkan diatas, tapi juga mengungkap kemungkinan terlibatnya Perusahaan pengelola HPH yang mendapatkan izin dari para pejabat culas tersebut. Perusahaan dimaksud sampai hari ini belum disentuh sama sekali, padahal merekalah yang sudah diuntungkan atas tindakan penyalahgunaan wewenang pejabat itu juga ditindak.
Hari ini Burhanuddin Husin, mantan Bupati Kampar yang diciduk oleh KPK, sebelumnya sederet nama pejabat penting seperti Arwin AS , Syuhada Tasman, mantan Bupati Pelalawan Tengku Asmun bersama rekannya Asral sudah menuggu didalam, mereka kesemuanya tersangkut dalam satu kasus yang sama yakni main kayu alias Illegal loging.
Apakah dikemudian hari masih ada lagi pejabat Riau yang lainnya akan menyusul, baik dalam kasus yang sama maupun dalam kasus yang berbeda ?
Kita tunggu berita selanjutnya. Siapa tau pada pekan atau bulan depan ada Bupati lain di Riau ini yang ditahan oleh KPK dalam kasus yang berbeda.

0 comments: