Satu lagi mantan pejabat di Riau dikutip oleh KPK untuk diadili,
setelah Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'far divonis oleh pengadilan
TIPIKOR selama 11 tahun penjara. Kini KPK menahan Burhanuddin Husin
mantan Bupati kampar yang juga mantan Kadishut Riau. Sebelumnya mantan
Bupati Siak Arwin AS, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral
Rahman juga sudah sudah divonis, menyusul kemudian mantan Kadishut Riau
lainnya yakni Syuhada Tasman, kesemuanya tersangkut dalam kasus yang
sama,
mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 UU 31 tahun
1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tipikor
menyalah gunakan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Tanaman di Riau tahun 2001 - 2006, yang merugikan negara senilai
Rp470 miliar.
Kita berharap agar KPK tidak berhenti hanya sebatas menangkap para
pejabat yang disebutkan diatas, tapi juga mengungkap kemungkinan
terlibatnya Perusahaan pengelola HPH yang mendapatkan izin dari para
pejabat culas tersebut. Perusahaan dimaksud sampai hari ini belum
disentuh sama sekali, padahal merekalah yang sudah diuntungkan atas
tindakan penyalahgunaan wewenang pejabat itu juga ditindak.
Hari ini Burhanuddin Husin, mantan Bupati Kampar yang diciduk oleh
KPK, sebelumnya sederet nama pejabat penting seperti Arwin AS , Syuhada
Tasman, mantan Bupati Pelalawan Tengku Asmun bersama rekannya Asral
sudah menuggu didalam, mereka kesemuanya tersangkut dalam satu kasus
yang sama yakni main kayu alias Illegal loging.
Apakah dikemudian hari masih ada lagi pejabat Riau yang lainnya akan
menyusul, baik dalam kasus yang sama maupun dalam kasus yang berbeda ?
Kita tunggu berita selanjutnya. Siapa tau pada pekan atau bulan depan
ada Bupati lain di Riau ini yang ditahan oleh KPK dalam kasus yang
berbeda.
Satu Persatu Mantan Pejabat Riau di Ciduk KPK
Written By lungbisar.blogspot.com on Thursday, February 16, 2012 | 1:19 PM
Labels:
Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment