Ahok yang kita ketahui
begitu keras melawan tuduhan yang dialamatkan padanya, seketika melunak ketika
tiba pada puncak perlawanannya. Upaya Banding yang sejak awal sudah diproklamirkan
dan direncanakan dengan rapi ternyata ditarik kembali. Pengacaranya yang sudah
siap memasukkan memori banding harus rela jerih payahnya tidak menghasilkan
apa-apa karena Ahok lewat sepucuk surat memutuskan untuk tidak melakukan
banding.
Apa gerangan yang
membuat Ahok tiba-tiba berpaling tadah, awalnya ngotot melawan keputusan hakim malah
berubah menjadi orang yang menerima dengan ikhlas. Sikap Ahok ini juga membuat
Jaksa Penuntut Umum menjadi repot yang selama ini sudah banyak mengumbar alasan
dan jawaban atas penting tidaknya Jaksa melakukan banding.
Bagi terdakwa yang
merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan hakim ditingkat pertama dapat
melakukan upaya hukum dengan mengajukannya banding kepada pengadilan diatasnya,
bila tidak puas juga masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan dengan mengajukan
kasasi, dan bila masih tetap merasa kurang puas siterdakwa dapat mengajukan
peninjauan kembali dengan membawa bukti-bukti baru.
Tapi apa yang dilakukan
Ahok nampaknya tidak sedemikian rupa, Banding yang direncanakan sejak awal
ternyata dia batalkan. Keputusan tidak melakukan banding ini menyiratkan bahwa
Ahok menerima keputusan hakim dan sekaligus sebagai tanda dia mengakui
kesalahannya.
Perubahan sikap Ahok
ini tidak ayal lagi berbuntut pada munculnya berbagai dugaan, mungkin Ahok
sudah berhitung secara cermat bahwa kemungkinan untuk mendapatkan keringan
hukuman ditingkat banding sangat tipis karena apa yang diputuskan hakim
ditingkat pertama sudah merupakan sesuatu yang sangat meringankannya.
Kemungkinan lainnya
adalah, bahwa Ahok sedang menyiapkan langkah-langkah untuk langsung mengajukan
grasi kepada presiden, jadi tidak perlu bersusah payah lagi mengajukan banding
yang bertingkat-tingkat dan memakan waktu yang lama sampai kepada upaya
peninjauan kembali, cukup menerima apa adanya dan keputusan hakim dinyatakan
incrah.
Jika memang ini yang
diinginkan Ahok, maka dia harus berupaya membujuk Jaksa untuk mencabut upaya
bandingnya, sehingga tidak ada lagi ganjalan baginya karena keputusan hakim
ditingkat pertama sudah memiliki kekuatan hukum (incrah) dengan demikian Ahok bisa dengan leluasa
mengajukan Grasi.
Syarat mengajukan Grasi
itu tidak terlalu berat, cukup dengan menyatakan menerima keputusan hakim, mengakui
perbuatannya dan menyatakan salah, dan selanjutnya minta maaf kepada negara.
Tapi prosesnya bisa memakan waktu yang lama, karena selama ini kita ketahui
bahwa permohonan Grasi yang diajukan oleh para terpidana itu tidak serta merta
dipenuhi oleh presiden.
Bagi Ahok sendiri,
mengakui perbuatannya dan minta maaf itu mungkin sesuatu yang berat, karena
selama menjalani persidangan kita lihat dia berusaha sekuat tenaga mengatakan
tidak bersalah dan berupaya mematahkan semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Namun karena ini merupakan jalan terbaik dan singkat menuju kebebasan tentu dia
akan berpikir ulang. Apa salahnya mengalah untuk menang, menarik langkah mundur
untuk maju pada langkah berikutnya.
Jika dugaan ini benar,
maka proses selanjutnya tentu menjadi urusan Presiden, dimaafkan atau tidak
tergantung pada pertimbangannya. Dan biasanya dinegeri ini, untuk seorang Ahok
selalu saja ada cara untuk mudahkan urusannya, termasuk urusan untuk
membebaskannya.
0 comments:
Post a Comment