(Catatan ringan Tentang
Ijin Usaha Keagenan Kapal)
Pemerintah RI cq
Menteri perhubungan telah menerbitkan Peraturan yang melegalkan berdirinya
usaha keagenan kapal (SIUPKK), baik untuk kapal dalam negeri maupun kapal
asing. Selama ini ijin usaha keagenan kapal tersebut melekat pada Ijin usaha
Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Sepintas, Peraturan
yang tertuang dalam Permenhub No. 11 tahun 2016 ini memang terasa memberikan
kemudahan bagi siapapun untuk melakukan usaha keagenan, dapat menumbuhkan iklim
usaha didalam negeri. Dan tentunya diharapkan dapat menciptakan persaingan
sehat dibidang maritim mengingat jasa keagenan kapal tidak lagi menjadi
monopoli dari pemegang SIUPAL.
Pemegang Ijin Usaha
Keagenan (SIUPKK) tidak perlu menanam modal yang besar sebagaimana yang
diwajibkan kepada Pemegang SIUPAL, cukup sekedar mencantumkan modal senilai Rp.
6 Milyard dalam akta pendirian perusahaan dan modal setornya seperempat dari
itu atau senilai Rp. 1,5 Milyar. Perusahaan keagenan juga tidak diwajibkan
memiliki kapal, cukup memiliki kantor sendiri atau sewa, serta seperangkat
komputer yang bisa dihubungkan dengan internet.
Namun, dibalik
kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah, muncul kekhawatiran kita
akan nasib pemilik kapal dalam negeri. Mudahnya usaha mendirikan usaha keagenan
kapal ini membuat sebagian orang berpikir untuk memutar haluan dari usaha
angkutan laut menjadi usaha keagenan kapal.
Pemerintah lupa, bahwa
negeri ini membutuhkan armada yang cukup banyak untuk mengangkut hasil muatan
interinsuler maupun hasil produksi yang diekspor keluar negeri. Kekurangan
armada inilah yang menyebabkan banyaknya kapal-kapal berbendera asing yang
melayari laut Indonesia yang pada gilirannya menumbuh suburkan kegiatan
keagenan kapal.
Tol Laut yang
dicanangkan pemerintah sebagai Program unggulan untuk merangkai Nusantara ini,
sangat membutuhkan armada dalam jumlah yang banyak, negeri ini terdiri dari
beribu pulau yang hanya bisa dijangkau dengan kapal sebagai alat angkut.
Meskipun pemerintah sudah menetapkan aturan yang ketat tentang muatan dari dan
kepelabuhan didalam negeri harus diangkut oleh kapal berbendera
Indonesia, namun karena kurangnya jumlah kapal, kesempatan dan peluang itu
tetap terbuka bagi kapal asing.
Demikian juga halnya
dengan hasil produksi industri yang diekspor keluar negeri, seyogyanya ini
merupakan kesempatan dan peluang emas bagi perusahaan angkutan laut Indonesia
untuk mengangkutnya kepelabuhan tujuan diluar negeri, namun kenyataannya
pada hari ini, sebagian besar komiditi ekspor kita masih diangkut oleh kapal-kapal
berbendera asing.
Ramainya kapal-kapal
asing melayari laut dan sungai kita bukan karena pengusaha angkutan laut kita
tidak mau melayani kepentingan dalam negeri, tetapi lebih karena pengusaha kita
kekurangan armada, sehingga terpaksa menggunakan kapal berbendera asing.
Masuknya kapal-kapal
asing ini pulalah yang menjadi penyebab tumbuh suburnya usaha keagenan,
sebagian dari pengusaha kita yang tidak mau memanam modal besar, memilih
menjadi representasi dari perusahaan angkutan laut asing dengan menjadi agen-agen
kapal mereka, sehingga yang terjadi adalah persaingan usaha dibidang keagenan
kapal antara perusahaan angkutan laut dengan perusahaan keagenan kapal.
Persaingan ini cepat
atau lambat akan membat usaha angkutan laut mati dengan sendirinya, dan
menumbuh suburkan usaha keagenan kapal. Perusahaan angkutan laut akan
terseok-seok karena terbebani oleh persyaratan modal dan harus memiliki kapal,
sementara usaha keagenan kapal cukup menyewa kantor dan memiliki satu unit
komputer.
Karena tidak tahan
dengan beban yang berat itu, bukan tidak mungkin pengusaha angkutan laut
berubah pikiran menjadi pengusaha keagenan kapal. Modal usaha mereka alihkan
kebidang yang lain, dan kapal yang ada dijual untuk mendapatkan dana segar.
Akibatnya , kita bukan hanya kekurangan armada tapi juga kehilangan harga diri,
karena kita tidak lagi berjalan menuju cita-cita menjadi tuan dilaut sendiri,
tetapi menjadi jongos yang mengurus kapal-kapal asing yang berseliweran
dinegeri ini.
Pertanyaan yang muncul
kemudian adalah, apakah kita ingin menciptakan “Tuan atau Jongos” dirumah
sendiri, dan oleh karena Itulah, banyak pihak yang merasa khawatir atas
keputusan pemerintah tentang ijin usaha keganenan kapal dimaksud, kekhawatiran
itu bukan disebabkan oleh persaingan usaha tetapi lebih dikarenakan oleh akibat
yang ditimbulkannya.
Selamat berpikir.
0 comments:
Post a Comment