Motto :

Membaca sebanyak mungkin, Menulis seperlunya

Jongos Atau Tuan dirumah sendiri

Written By lungbisar.blogspot.com on Monday, July 24, 2017 | 3:28 PM

(Catatan ringan Tentang Ijin Usaha Keagenan Kapal)
Pemerintah RI cq Menteri perhubungan telah menerbitkan Peraturan yang melegalkan berdirinya usaha keagenan kapal (SIUPKK), baik untuk kapal dalam negeri maupun kapal asing. Selama ini ijin usaha keagenan kapal tersebut melekat pada Ijin usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Sepintas, Peraturan yang tertuang dalam Permenhub No. 11 tahun 2016 ini memang terasa memberikan kemudahan bagi siapapun untuk melakukan usaha keagenan, dapat menumbuhkan iklim usaha didalam negeri. Dan tentunya diharapkan dapat menciptakan persaingan sehat dibidang maritim mengingat jasa keagenan kapal tidak lagi menjadi monopoli dari pemegang SIUPAL.

Pemegang Ijin Usaha Keagenan (SIUPKK) tidak perlu menanam modal yang besar sebagaimana yang diwajibkan kepada Pemegang SIUPAL, cukup sekedar mencantumkan modal senilai Rp. 6 Milyard dalam akta pendirian perusahaan dan modal setornya seperempat dari itu atau senilai Rp. 1,5 Milyar. Perusahaan keagenan juga tidak diwajibkan memiliki kapal, cukup memiliki kantor sendiri atau sewa, serta seperangkat komputer yang bisa dihubungkan dengan internet.

Namun, dibalik kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah, muncul kekhawatiran kita akan nasib pemilik kapal dalam negeri. Mudahnya usaha mendirikan usaha keagenan kapal ini membuat sebagian orang berpikir untuk memutar haluan dari usaha angkutan laut menjadi usaha keagenan kapal.

Pemerintah lupa, bahwa negeri ini membutuhkan armada yang cukup banyak untuk mengangkut hasil muatan interinsuler maupun hasil produksi yang diekspor keluar negeri. Kekurangan armada inilah yang menyebabkan banyaknya kapal-kapal berbendera asing yang melayari laut Indonesia yang pada gilirannya menumbuh suburkan kegiatan keagenan kapal.

Tol Laut yang dicanangkan pemerintah sebagai Program unggulan untuk merangkai Nusantara ini, sangat membutuhkan armada dalam jumlah yang banyak, negeri ini terdiri dari beribu pulau yang hanya bisa dijangkau dengan kapal sebagai alat angkut. Meskipun pemerintah sudah menetapkan aturan yang ketat tentang muatan dari dan kepelabuhan  didalam negeri harus diangkut oleh kapal berbendera Indonesia, namun karena kurangnya jumlah kapal, kesempatan dan peluang itu tetap terbuka bagi kapal asing.

Demikian juga halnya dengan hasil produksi industri yang diekspor keluar negeri, seyogyanya ini merupakan kesempatan dan peluang emas bagi perusahaan angkutan laut Indonesia untuk mengangkutnya kepelabuhan tujuan diluar negeri, namun  kenyataannya pada hari ini, sebagian besar komiditi ekspor kita masih diangkut oleh kapal-kapal berbendera asing.

Ramainya kapal-kapal asing melayari laut dan sungai kita bukan karena pengusaha angkutan laut kita tidak mau melayani kepentingan dalam negeri, tetapi lebih karena pengusaha kita kekurangan armada, sehingga terpaksa menggunakan kapal berbendera asing.

Masuknya kapal-kapal asing ini pulalah yang menjadi penyebab tumbuh suburnya usaha keagenan, sebagian dari pengusaha kita yang tidak mau memanam modal besar, memilih menjadi representasi dari perusahaan angkutan laut asing dengan menjadi agen-agen kapal mereka, sehingga yang terjadi adalah persaingan usaha dibidang keagenan kapal antara perusahaan angkutan laut dengan perusahaan keagenan kapal.

Persaingan ini cepat atau lambat akan membat usaha angkutan laut mati dengan sendirinya, dan menumbuh suburkan usaha keagenan kapal. Perusahaan angkutan laut akan terseok-seok karena terbebani oleh persyaratan modal dan harus memiliki kapal, sementara usaha keagenan kapal cukup menyewa kantor dan memiliki satu unit komputer.

Karena tidak tahan dengan beban yang berat itu, bukan tidak mungkin pengusaha angkutan laut berubah pikiran menjadi pengusaha keagenan kapal. Modal usaha mereka alihkan kebidang yang lain, dan kapal yang ada dijual untuk mendapatkan dana segar. Akibatnya , kita bukan hanya kekurangan armada tapi juga kehilangan harga diri, karena kita tidak lagi berjalan menuju cita-cita menjadi tuan dilaut sendiri, tetapi menjadi jongos yang mengurus kapal-kapal asing yang berseliweran dinegeri ini.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah kita ingin menciptakan “Tuan atau Jongos” dirumah sendiri, dan oleh karena Itulah, banyak pihak yang merasa khawatir atas keputusan pemerintah tentang ijin usaha keganenan kapal dimaksud, kekhawatiran itu bukan disebabkan oleh persaingan usaha tetapi lebih dikarenakan oleh akibat yang ditimbulkannya.
Selamat berpikir.


0 comments: